Pilkada PPU 2024
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024 Dirilis, KPU PPU Nyatakan Semua Patuh
Rilis hasil audit laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024, KPU Penajam Paser Utara nyatakan semua patuh.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merilis hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024.
Kewajiban para pasangan calon melaporkan dana kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaporan dana kampanye pasangan calon ini terbagi menjadi 3 poin, yakni sebagai berikut:
1. Laporan awal dana kampanye (LADK)
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan pihak lain yang dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian LADK kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang dimulai sejak 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.
Baca juga: KPU PPU Musnahkan Ratusan Surat Suara Lebih dan Rusak untuk Cegah Kecurangan
Adapun laporan dana kampanye paslon Pilkada PPU 2024 berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU yang telah diterima oleh Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak,.
Laporan dengan nomor 676/PL.02.5-Pu/6409/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024 adalah sebagi berikut:
1) Paslon nomor urut 1 (Mudyat Noor - Abdul Waris Muin) yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah sebagai berikut:
a. Jumlah dana penerimaan sebesar Rp 1.850.000.000,00.
b. Jumlah dana pengeluaran sebesar Rp 1.845.610.000,00
c. Sisa saldo sebesar Rp 4.390.000,00
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.