Berita Nasional Terkini

Mendagri Tito Karnavian Setuju Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, 'Demokrasi Perwakilan'

Mendagri Tito Karnavian setuju dengan usul Presiden Prabowo soal wacana kepala daerah dipilih DPRD.

DOK. Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tito setuju usul Prabowo soal wacana kepala daerah dipilih DPRD, sebut demokrasi perwakilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Mendagri Tito Karnavian setuju dengan usul Presiden Prabowo soal wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Kata Tito Karnavian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah demokrasi perwakilan.

Mendagri Tito setuju sebab biaya pelaksanaan untuk pilkada sangatlah besar.

"Kita melihat sendiri bagaimana besarnya biaya untuk pilkada," kat Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Prabowo Subianto Hidupkan Kembali Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Dulu Pernah Digagalkan SBY

 Tito menjelaskan, pilkada juga bisa memicu kekerasan di sejumlah daerah.

Jika kepala daerah dipilih DPRD, Mendagri berpandangan demokrasi yang diterapkan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi perwakilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). Walikota Medan, Bobby Nasution disentil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian lantaran anggaran Pilkada Medan 2024 masih belum cair hingga Rp 83 Miliar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (DOK. Humas Kemendagri)

"Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan.

Demokrasi juga bisa diterjemahkan demokrasi langsung dan demokrasi dengan perwakilan. Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan," kata Tito. 

"Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian," sambung Tito. 

Tito melanjutkan pemerintah akan membahas mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Salah satunya sudah ada di prolegnas.

 Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat," pungkas dia.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat pidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut.

Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

"Ketua umum partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir," kata Prabowo.

Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

"Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien gak keluar duit, efisien, kaya kita kaya," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Prabowo, anggaran negara bisa dipakai untuk keperluan program pemerintah lainnya.

Misalnya, makan bergizi gratis bagi anak-anak hingga perbaikan sekolah.

Saran PKS

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera angkat bicara ihwal usulan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar Pilkada digelar melalui DPRD

Menurut dia, itu perlu kajian mendalam dan tak bisa serta merta langsung diubah. 

Namun, ia meminta bahwa isu utama bukan hanya pada mekanisme pemilihan melainkan penempatan otonomi daerah itu sendiri.

Anggota Komisi II DPR RI itu menyarankan agar otonomi daerah di tingkat kota dan kabupaten dievaluasi. 

Ia mengusulkan konsep otonomi daerah tingkat provinsi, dengan pembatasan jumlah kota atau kabupaten dalam satu provinsi maksimal enam hingga delapan wilayah. 

"Perlu kajian dan revisi undang-undang.

Bukan hanya pemilihan kepala daerah, tapi yang utama di mana otonomi daerah diletakkan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Jadi penempatan otonomi daerah di Kota/Kabupaten mesti dikaji ulang.

Usulan otonomi daerah tingkat provinsi layak dimajukan, dengan jumlah kota kabupaten dalam satu provinsi maksimal 6-8 jumlahnya," ujarnya. 

Ia mencontohkan itu terjadi seperti di wilayah Jakarta. 

"Kalau ikut Jakarta, pemilihan di level provinsi dengan bupati dan wali kota diangkat gubernur.

Gabungan 6-8 kota dan kabupaten secara anggaran cukup 'nendang' mewujudkan kota layak huni: pendidikan berkualitas hingga lapangan pekerjaaan," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat dengan Prabowo soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mendagri: Besarnya Biaya Pilkada

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Prabowo Usul Pilkada lewat DPRD, PKS Sarankan Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved