Berita Nasional Terkini

Profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UINAM yang Ditangkap Diduga Dalang Sindikat Uang Palsu

Sosok Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd merupakan pejabat di UIN Alauddin Makassar (UINAM).

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram
Andi Ibrahim menjadi sorotan setelah ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi dalang sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 16 Desember 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd merupakan pejabat di UIN Alauddin Makassar (UINAM).

Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Selain itu, Andi Ibrahim juga merupakan seorang dosen.

Baca juga: Pengguna Uang Palsu Tertangkap, Kapolresta Samarinda Beri Cara Bedakan Upal dan Asli

Menilik laman ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim tercatat sebagai pengampu mata kuliah dasar-dasar organisasi informasi di UIN Alauddin.

Ia menempuh pendidikan S1 bidang Agama di UIN Alauddin pada 1995.

Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd
Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd (Kolase Instagram)

Pada 1998, Andi Ibrahim melanjutkan pendidikannya bidang Sastra di Universitas Indonesia.

Kemudian, ia menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002.

Andi Ibrahim mendapatkan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Selain menjadi akademisi, ia kerap menjadi pembicara, salah satunya menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kamis (4/7/2024).

Diduga jadi Dalang Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Andi Ibrahim menjadi sorotan setelah ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi dalang sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 16 Desember 2024.

"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," ucap Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin, kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (16/12/2024).

Pihaknya mengatakan telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ucapnya.

Baca juga: Warung Sembako di Balikpapan Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu, Korban Sebut Sudah 4 Kali Tertipu

Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved