Berita Samarinda Terkini

Pengguna Uang Palsu Tertangkap, Kapolresta Samarinda Beri Cara Bedakan Upal dan Asli

Pernah tertangkap menggunakan uang palsu (upal) pada 2020 silam, pria asal Palu-Silawesi Tengah itu kembali harus berurusan dengan kepolisian di 2024

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memberi contoh mengenali uang asli dan palsu di Mapolresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua kali jadi residivis tak membuat Iwan (47) jera.

Pernah tertangkap menggunakan uang palsu (upal) pada 2020 silam, pria asal Palu-Silawesi Tengah itu kembali harus berurusan dengan kepolisian di 2024 ini karena kasus yang sama.

Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.

Karenanya Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Kepada Tribunkaltim.co Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.

Merantau ke Samarinda-Kalimantan Timur tanpa skill memadai membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Residivis Upal dan Curanmor Tertangkap Lagi Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Baca juga: Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polisi Minta Masyarakat Teliti saat Transaksi

"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan usai press rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).

Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.

"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujarnya.

Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.

Hingga akhirnya ia diringkus Jumat lalu saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Samarinda.

"Insyaallah kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.

Atas perbuatannya Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.

Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved