Berita Balikpapan Terkini
2 Pria di Balikpapan Kuras BBM Subsidi Pakai Modus Kartu Ganda, Ada Sopir Angkot
Kedua pelaku menggunakan kartu ganda untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite, lalu menjualnya kembali
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan mengungkap modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua pelaku, MY (57) yang rupanya profesi sopir angkot dan ED (24).
Kedua pelaku menggunakan kartu ganda untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan kegiatan ini selama tiga bulan terakhir.
“Mereka menggunakan beberapa kartu untuk mengambil BBM bersubsidi, padahal seharusnya satu kartu hanya digunakan oleh satu konsumen,” jelas AKP Beni Aryanto, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: 2 Tersangka Pengetap BBM di Balikpapan Ditangkap, Untungnya Rp3 Ribu per Liter
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Sigra, tiga tangki BBM alat, sekitar 3 buah 74 liter BBM Pertalite, satu selang berwarna cokelat, satu mesin pompa elektrik, serta tujuh barcode pengisian BBM.
Selain itu, turut diamankan enam jeriken berkapasitas 18 liter dengan isi 10 liter dan selang tambahan sepanjang satu meter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp15 ribu per liter, sehingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 ribu per liter.
Aktivitas ini dilakukan setiap hari di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan MT Haryono dan Kilo 9, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Pelaku menjalankan kegiatan ini bukan pada waktu tertentu, tetapi setiap hari. Barang bukti kami amankan dari dua lokasi berbeda karena mereka melakukannya sendiri-sendiri,” ungkap AKP Beni.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi di Paser Meninggal saat Bertugas, Hendak Cek Mobil Pengangkut BBM Ilegal
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
“Saat ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dikirimkan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.