Berita Balikpapan Terkini

2 Tersangka Pengetap BBM di Balikpapan Ditangkap, Untungnya Rp3 Ribu per Liter

Polresta Balikpapan berhasil mengungkap modus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan menangkap dua tersangka penjualan ilegal BBM bersubsidi dengan keuntungan Rp 3 ribu per liter. Barang bukti disita, dan pelaku terancam 6 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap modus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Dua orang tersangka, MY (57) dan ED (24), warga Balikpapan, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Adapun keduanya diringkus polisi pada waktu yang sama, yakni pada Kamis 21 November 2024. 

Barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat, tangki BBM, selang, pompa elektrik, dan barcode untuk pengisian BBM jenis Pertalite turut diamankan oleh pihak kepolisian.  

Baca juga: Anggota Polisi Paser Meninggal saat Bertugas Operasi BBM Ilegal, Kapolres Berkomitmen Usut Tuntas 

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan.

Tentunya mereka beroperasi masing-masing dan mengambil suplai bahan bakar di dua lokasi SPBU berbeda. 

“Seharusnya satu kartu hanya digunakan oleh satu konsumen, tetapi pelaku menggunakan beberapa kartu untuk mengambil BBM bersubsidi,” ujar AKP Beni, didampingi Kasi Humas dan Kanit Tipidter, Rabu (18/12/2024). 

Kedua pelaku kemudian menjual BBM tersebut dengan harga Rp15 ribu per liter, meraup keuntungan sekitar Rp3 ribu per liter.  

Operasi penjualan ini berlangsung setiap hari selama tiga bulan terakhir. 

Dari dalam mobil tersangka, petugas menyita 74 liter BBM, 7 buah barcode Pertamina, jeriken berkapasitas 18 liter, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyedot BBM.  

Baca juga: Sosok Aipda Kiswanto yang Tewas Usai Dianiaya Saat Ungkap BBM Ilegal, Punya 4 Anak, 2 Masih Balita

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar. 

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan kemungkinan besar akan mengirimkan berkas perkara dalam waktu dekat,” tutup AKP Beni. (*)  

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved