Berita Kutim Terkini

Bapenda Kutim Beber Sektor Retribusi yang Capai Realisasi Terbesar

Pencapaian tersebut sukses memenuhi target pajak daerah di wilayah Kutim senilai kurang lebih Rp 141 miliar

|
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
REALISASI PAJAK KUTIM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur, Syahfur menyebut realisasi pajak tahun 2024 telah mencapai 100 persen. Pencapaian tersebut sukses memenuhi target pajak daerah di wilayah Kutim senilai kurang lebih Rp 141 miliar.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur, Syahfur menyebut realisasi pajak tahun 2024 telah mencapai 100 persen. 

Pencapaian tersebut sukses memenuhi target pajak daerah di wilayah Kutim senilai kurang lebih Rp 141 miliar. 

"Alhamdulillah sudah 100 persen terealisasi dari pajak daerah," ungkapnya. 

Ia membeberkan, retribusi pajak Kutai Timur paling banyak didapatkan dari beberapa sektor.

Baca juga: Apresiasi Wajib Pajak Dinilai Penting, DPRD Samarinda Harap Kesadaran Masyarakat Turut Meningkat

Seperti pajak Mineral dan Batubara (Minerba), pajak restoran, hingga uang paling tinggi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Paling tinggi BPHTB. Dari perusahaan-perusahaan yang membayar pajak," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (18/12/2024). 

Untuk diketahui, terdapat sekitar 11 komponen pajak yang didapatkan di Kutai Timur.

Seperti sebagai berikut:

  • Pajak Perhotelan;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Sarang Burung;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • BPHTB;
  • hingga Pajak Parkir. 

"Selama ini kita terus melakukan pendataan dan penagihan secara berkala, juga sosialisasi ke wajib pajak, dan Alhamdulillah mengalami peningkatan setiap tahun," tambahnya. 

Tak hanya itu, Bapenda juga menghadirkan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui pembayaran non tunai. 

Melalui pembayaran non tunai tersebut, pajak daerah dan retribusi menggunakan kode bayar.

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menggunakan nomor objek pajak. 

Baca juga: Sosialisasi Perda Pajak Daerah 2023, BPPDRD Balikpapan Beber Jenis Pajak yang Tarifnya Berubah

Ia menambahkan, kini masyarakat dapat membayar pajak secara nontunai melalui beberapa media.

Seperti SMS Bank Kaltimtara, ATM bank Kaltimtara, virtual account, Qris, Dana, Shopee, dan lain-lain. 

"Ke depannya, kita akan melakukan pendataan ke wajib pajak serta sosialisasi secara terus-menerus," katanya.

"Sehingga hasil dari pemungutan pajak tersebut untuk pembangunan daerah Kutai Timur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved