Pilkada PPU 2024

KPU PPU Bakal Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Setelah Terima Buku ARPK dari MK

Aris Menjelaskan setelah penerimaan buku register tersebut, bakal langsung melakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jika tidak ada gugatan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU PPU, Aris. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setelah menerima buku Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) melalui sistem e-BRPK.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU PPU, Aris, menyampaikan buku berupa e-BRPK tersebut bakal diterima pada awal Januari 2025.

"Itu baru keluar dari MK (e-BRPK) ditanggal 3 Januari 2025 , yang berkaitan dengan buku hasil registrasi Pilkada yang ada gugatan dan juga Pilkada yang tidak gugatan," ungkapnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Mudyat Noor, Calon Bupati Penajam Paser Utara yang Menang di Pilkada PPU 2024

Lebih lanjut Aris Menjelaskan setelah penerimaan buku register tersebut, bakal langsung melakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jika tidak ada gugatan hasil Pilkada.

"Yang ada gugatan dilanjutkan Proses hukumnya yang tidak ada langsung penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa langsung keesokan harinya, artinya perkiraan penetapan maksimal 3 hari pasca penetapan E-BRPK," jelasnya.

Diketahui hingga saat ini KPU PPU belum mendapatkan informasi terkait gugatan hasil pada Pilkada PPU 2024.

"Belum ada kami terima informasi gugatan hasil Pilkada PPU, seperti yang kita sampaikan kemarin 3 hari setelah penetapan hasil akan diberi waktu gugatan, hingga sampai hari ini pun tidak ada," 

Adapun hasil rekapitulasi surat suara dari 4 (empat) Kandidat yang ikut Partisipasi dalam Pilkada PPU 2024 pada (5/12/2024) di gedung Aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, jalan Provinsi KM.9 Nipah-Nipah, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan

1. Paslon Mudyat Noor - Abdul Waris Muin yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh sebanyak 40.159 surat suara sah.

2. Paslon Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek yang diusung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Hati Nurani (Hanura), Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan memperoleh 21.488 surat suara sah.

3. Paslon Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 28.409 surat suara Sah, Sedangkan 

4. Paslon Hamdam dan Ahmad Basir, yang diusung oleh Partai Demokrat, Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan perolehan suara di Kecamatan Penajam memperoleh 17.011 surat suara Sah.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU PPU, Aris, menambahkan untuk pelantikan sendiri bakal digelar bulan Febuari, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Ya, itu untuk pelantikan ditanggal 7 Febuari 2025 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu ditanggal 10 Febuari, bisa juga lewat dari tanggal itu tergantung daerah masing-masing," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved