Berita Nasional Terkini

Peluang Jokowi Dirikan Partai Baru Usai Dipecat PDIP, Kerugian Jika Pilih tak Gabung Parpol

Peluang Jokowi mendirikan partai baru usai dipecat PDIP. Kerugian jika Jokowi tidak bergabung dengan parpol

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
LANGKAH JOKOWI USAI DIPECAT PDIP - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (12/12/2024). Peluang Jokowi mendirikan partai baru usai dipecat PDIP. Kerugian jika Jokowi tidak bergabung dengan parpol 

TRIBUNKALTIM.CO - PDIP secara resmi telah mengumumkan pemecatan Jokowi sebagai kader, Senin (16/12/2024), apa selanjutnya langkah Presiden ke-7 ini?

Pemecatan menjadi akhir perjalanan Jokowi dengan PDIP sejak ia menjadi Walikota Solo. 

Usai dipecat PDIP, sejumlah parpol pun membuka pintu lalu adakah peluang Jokowi akan mendirikan partai baru?  

Jokowi mengatakan tidak akan membuat partai sendiri dalam waktu dekat usai dipecat sebagai kader PDIP. 

Baca juga: Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Usai Dipecat PDIP

Namun, Jokowi menyebut bahwa dirinya sudah menjadi partai perorangan. 

"Saya sudah menyampaikan partai perorangan," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 17 Desember 2024.

Menanggapi pernyataan Jokowi tidak akan membuat partai dalam waktu dekat, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut bahwa keputusan itu bakal memberikan kebebasan bagi Jokowi.

“Untungnya, beliau tidak terikat AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai atau lebih bebas,” kata Agung melalui pesan singkat, Senin, 16 Desember 2024.

Namun, menurut Agung, ada juga kerugian jika Jokowi memilih tidak bergabung dengan partai politik.

“Ruginya, manuver politik beliau semakin terbatas sehingga beresiko menjauh dari orbit strategis kekuasaan,” ujarnya.

Namun, Agung mengatakan, pilihan politik berada di tangan Jokowi.

Dia hanya menyebut bahwa mendirikan partai politik memang tidak mudah.

JOKOWI BUKAN BAGIAN PDIP - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi. Respons Jokowi usai Hasto sebut bukan lagi bagian PDIP. Kata Sufmi Dasco soal peluang bergabung dengan Gerindra
LANGKAH JOKOWI USAI DIPECAT PDIP - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi. Peluang Jokowi mendirikan partai baru usai dipecat PDIP. Kerugian jika Jokowi tidak bergabung dengan parpol. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

"Peluangnya ada (buat partai), tapi tak mudah.

Apalagi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) pernah mencoba dan belum berhasil lolos parliamentary threshold di masa Pak Jokowi Presiden,” katanya.

Baca juga: Singkat, Begini Tanggapan Wapres Gibran Rakabuming setelah Dipecat PDIP dan Rencana Pindah Partai 

Pasalnya, menurut Agung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai.

Antara lain, minimal mesti memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen di seluruh kecamatan.

“Belum lagi bicara parliamentary threshold. PSI dan Perindo adalah contoh di mana punya logisitik dan media atau salah satunya (tetapi) belum bisa lolos ambang batas parlemen,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agung mengatakan, tidak mudah bagi Jokowi mendirikan partai baru meskipun bukan tidak mungkin.

Sebab, pernah menduduki jabatan Presiden RI dan putranya Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai

Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.

Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

Baca juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi, Beda dengan Penyebab Pemecatan Gibran, Bobby Nasution dan 24 Kader Lainnya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved