Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan Sopir Angkot Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Beli Barcode via Online Rp100 Ribu
Pria yang melakoni sopir angkot ini diringkus petugas atas dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tersangka MY (57) mengakui pembelian barcode bahan bakar tak resmi secara online.
Pria yang melakoni sopir angkot ini diringkus petugas atas dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.
Dia menggunakan angkot itu untuk memuluskan aksi tindak pidananya tersebut.
MY mengungkapkan bahwa dirinya membeli tujuh barcode dengan rincian lima dibeli, dan dua lainnya diperoleh dari teman.
"Yang lima itu beli. Jadi, totalnya tujuh semua," ujar MY di Mapolresta Balikpapan, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: 2 Tersangka Pengetap BBM di Balikpapan Ditangkap, Untungnya Rp3 Ribu per Liter
Ia mengamini bahwa barcode tersebut tidak diterbitkan oleh Pertamina.
Namun meski selama 3 bulan terakhir beroperasi, ia mengaku tak sedikitpun terendus operator SPBU.
"Ya, kurang tahu, tapi sudah jelas kalau ditempel di situ," tambahnya.
MY mengungkapkan, harga barcode bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Yang pertama beli Rp100 ribu, terakhir 2 beli 150 ribu," ungkapnya.
Tentunya pembayaran dilakukan secara transfer melalui aplikasi, bukan COD.
Saat ditanya mengenai perbedaan barcode dengan kendaraan yang dipasangi, MY mengaku bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Itu sudah dari dulu, pasti seperti itu. Walaupun berbeda tetap diperbolehkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua tersangka, MY (57) dan ED (24).
Keduanya ditangkap pada Kamis 21 November 2024 dan diamankan dengan barang bukti berupa kendaraan roda empat, tangki BBM, pompa elektrik, dan barcode pengisian BBM jenis Pertalite.
Baca juga: Motor Suzuki Thunder Terbakar di Samping SPBU Km 4 Balikpapan, Diduga Milik Pengetap BBM
Modus operandi mereka adalah mengambil BBM dengan menggunakan beberapa kartu yang seharusnya hanya digunakan oleh satu konsumen.
Kemudian menjualnya dengan harga Rp 15 ribu per liter, memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 ribu per liter.
Praktik ilegal ini berlangsung setiap hari selama tiga bulan terakhir, dengan kedua tersangka beroperasi di dua lokasi SPBU berbeda.
Dari kendaraan yang disita, polisi menemukan 74 liter BBM, tujuh barcode Pertamina, dan perlengkapan lainnya untuk menyedot BBM.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.