Berita Samarinda Terkini

Tak Ada IMB, Satpol PP Samarinda Bongkar Bangunan Rumah Makan Bakso Dongrak

Satpol PP Samarinda membongkar bangunan Rumah Makan Bakso Dongrak lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Satpol PP Samarinda
Satpol PP Samarinda melakukan pembongkaran bangunan di Rumah Makan Bakso Dongkrak, Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda melakukan pembongkaran bangunan yang digunakan Rumah Makan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (7/5/2024).

Pembongkaran ini melibatkan sekira 200 personel terdiri dari petugas Satpol PP dan tim gabungan yang terdiri TNI-Polri, PUPR, PLN dan Perumdam Tirta Kencana.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran pemilik tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan.

"Pembangunannya (bangunan) itu tidak ada izin, berarti kategori bangunan liar, maka harus kami tertibkan karena tidak izin," tuturnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Ganggu Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Samarinda Bakal Tertibkan Jasa Penukaran Uang di Trotoar

Tidak hanya itu, wanita yang menjabat sebagai camat Samarinda Kota tersebut mengungkapkan, pemilij juga tidak membayar pajak.

"Juga tidak membayar pajak itu. Tapi itu urusannya Bapenda Samarinda, yang jelas tidak bayar ada izin bangunan," bebernya.

Permasalahan itu sebenarnya sudah ada sejak 3 tahun lalu.

Namun, pihaknya tidak langsung ditertibkan, karena ada proses-proses yang harusnya dilewati.

"Harus lalui proses hukum, penelitian, dikaji dulu Kabag Hukum Pemkot Samarinda. Akhirnya kami diberikan surat tugas untuk pembongkaran," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak menjumpai kendala dalam proses pembongkaran bangunan tersebut.

"Alhamdulillah, semua lancar aja karena semuanya sudah melalui proses yang dilalui," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Samarinda akan Razia Pasangan Remaja yang Ngamar di Guest House

Dengan adanya hal seperti ini, lanjutnya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran warga Samarinda.

Ketika ingin membuat usaha, maka harus mengurus izin dengan benar, termasuk seluruh kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam upaya tersebut.

"Harus ada izin usahanya, izin bangunan harus jelas. Serta juga harus membayar pajak," ujarnya.

"Kami dari Satpol PP siap untuk mengamankan perda yang dikeluarkan pemkot sama. Kalau tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tertibkan," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved