Berita Samarinda Terkini
Kini Ada Payung Hukumnya, Satpol PP Samarinda Lebih Leluasa Eksekusi Penertiban
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, lantaran landasan mereka untuk menjalankan tugas di lapangan kini telah memiliki titik terang.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah lama dinanti dan melalui proses panjang, Kota Samarinda akhirnya memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Pada beberapa bulan sebelumnya, kala itu hanya berupa rancangan peraturan daerah atau raperda.
Kini telah resmi disahkan jadi Perda melalui Rapat Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.
Melalui pengesahan tersebut, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak lagi terkendala jika melakukan penertiban di Kota Samarinda.
Baca juga: Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Samarinda Kerahkan Ratusan Personel untuk Tertibkan Algaka
Hal ini pun diakui oleh Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, lantaran landasan mereka untuk menjalankan tugas di lapangan kini telah memiliki titik terang.
“Memang kami kan belum punya Perda Trantibum, dan ini sudah lama kami idamkan. Alhamdulillah hari ini kelar dan sudah disahkan sehingga sudah ada regulasi yang jelas,” tutur Anis.
Anis mengatakan bahwa selama ini Satpol PP hanya berfokus pada penegakan perda yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang selama ini sulit dijangkau oleh pihaknya, seperti penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).
Sasar Penertiban Pom Mini
Kini, dengan adanya Perda Trantibum yang mengatur secara rinci dan spesifik, Satpol PP Samarinda merasa lebih yakin dan memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan penertiban, termasuk dalam hal pemberian sanksi.
“Sekarang kita ada, kami sudah tidak ragu lagi,” ujarnya.
Selain itu, Anis juga menyoroti masalah yang kerap dihadapi Satpol PP, yaitu penertiban pom mini yang selama ini sulit dilakukan lantaran tidak adanya regulasi yang tegas dan mendukung.
Dengan terbitnya Perda Trantibum ini, Satpol PP berencana untuk segera mengkaji dan menyusun langkah-langkah penertiban pom mini yang lebih efektif.
“Memang itu sudah menjadi aktual, apalagi di Balikpapan juga sudah diterapkan karena mereka sudah punya regulasi sudah jelas. Sekarang kami siap bekerja keras, kami tinggal menjalankan saja,” tutup Anis.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Satpol PP Samarinda Imbau tak Beri Sedekah Anak Gelandangan
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyambut baik disahkannya Perda Trantibum ini.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda tersebut, Pemkot Samarinda, khususnya Satpol PP, kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban yang selama ini terkesan kurang jelas.
Termasuk soal penertiban pertamini yang selama ini terkendala oleh kurangnya regulasi yang mengaturnya.
"Selama ini kesannya ada kekosongan aturan hukum, terutama soal pom mini. Perda ini bisa langsung dieksekusi, namun kami masih menunggu sampai diundangkan ke lembaga daerah," kata Walikota Samarinda, Andi Harun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241218_Perda-Trantibum-di-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.