Berita Bontang Terkini
Perempuan Buron yang Masuk Jaringan Narkoba Lapas Bontang Ditangkap di Yogyakarta
Perempuan yang juga pernah meringkuk dalam Lapas Kelas IIA Bontang karena kasus yang sama itu berhasil diamankan jajaran
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah menjadi buron selama 16 hari, seorang perempuan berinisial DW (48) yang masuk dalam jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Bontang akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Sabtu 14 Desember 2024.
Perempuan yang juga pernah meringkuk dalam Lapas Kelas IIA Bontang karena kasus yang sama itu berhasil diamankan jajaran Polresta Samarinda.
Itu bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan awalnya DW akan diamankan di sebuah indekost.
Baca juga: 53 Narapidana Narkotika di Lapas Bontang Dapat Remisi Natal 2023
Namun kala itu DW berhasil melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan. Hingga petugas mengetahui DW sudah berada di DIY.
"Di sana (Yogjakarta) dia (DW) cukup terkenal. Tapi informasi minim. Tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian di sana, akhirnya berhasil diringkus," kata Kompol Bambang.
Saat ini DW masih menjalani pemeriksaan terkait dengan jaringannya tersebut.
"Dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang," sebut Kasat Resnarkoba.
Dalam jaringan tersebut, DW berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli.
"Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya," pungkas Kompol Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla alias Dimas (27) dan Nur Iqwal alias Iqwal (27).
Baca juga: Dapat Kelonggaran 4 Hari, Keluarga WBP Lapas Bontang Boleh Jenguk Lebih dari Sekali saat Lebaran
Kedua warga asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu diamankan di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Dari keduanya diamankan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat 181,2 gram bruto.
Dari pengakuan keduanya, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
Sementara dari pengakuan kedua napi itu, mereka diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial DW.
"AS dan ES komunikasi dengan DW menggunakan ponsel wartel yang disediakan Lapas untuk digunakan warga binaan menghubungi keluarga maupun kerabatnya," beber Kompol Bambang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.