Berita Bontang Terkini
113 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkotika
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang mencapai 59 orang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Sebanyak 113 warga binaan Lapas Klas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini. Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang mencapai 59 orang.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi ini kan dasarnya Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi memang hak mereka, selama memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Kamis (19/12/2024).
Selain kasus narkotika, warga binaan yang mendapatkan remisi juga berasal dari kasus perlindungan anak sebanyak 30 orang, pencurian 10 orang, penggelapan 6 orang, dan pembunuhan 5 orang.
Sedangkan masing-masing satu orang berasal dari kasus KDRT, penipuan, dan perbankan.
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Paser Usulkan 6 WBP Terima Remisi saat Natal 2024
Baca juga: Rutan Balikpapan Persiapkan Remisi Natal, Perketat Keamanan tanpa Pesta Kembang Api
Meski begitu, Dwi menambahkan bahwa untuk tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Natal.
“Yang langsung bebas, nihil. Sebagian besar mereka hanya dapat pengurangan masa hukuman saja,” tambahnya.
Namun, tidak semua warga binaan bisa menerima remisi. Dari data Lapas Bontang, 16 orang tidak mendapatkan hak tersebut. Dwi menyebut beberapa alasannya, seperti ada yang terlambat dalam melengkapi administrasi, ada pula yang belum memenuhi syarat substantif karena tergolong narapidana baru.
“Kalau yang vonis seumur hidup, jelas tidak bisa dapat remisi. Itu aturan bakunya,” ujarnya.
Dwi menegaskan, pemberian remisi ini mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Hak Warga Binaan yang sudah diubah beberapa kali, termasuk dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Kalau narapidana kasus tertentu seperti narkotika, itu ada syarat tambahan. Misalnya harus berkelakuan baik dan aktif ikut pembinaan,” jelasnya.
Baca juga: 836 Narapidana Lapas Balikpapan Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 3 Langsung Bebas
Remisi khusus Hari Raya Natal ini, lanjut Dwi, juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak beribadah warga binaan beragama Kristen dan Katolik.
“Kami harap ini bisa jadi motivasi mereka untuk lebih baik lagi. Selama mereka mau berubah, kami dukung sepenuhnya,” tutupnya. (*)
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.