Berita Bontang Terkini

113 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkotika

Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang mencapai 59 orang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi - 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi. Mayoritas kasus narkotika, yang mencapai 59 orang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Sebanyak 113 warga binaan Lapas Klas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini. Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang mencapai 59 orang.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

“Remisi ini kan dasarnya Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi memang hak mereka, selama memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Kamis (19/12/2024).

Selain kasus narkotika, warga binaan yang mendapatkan remisi juga berasal dari kasus perlindungan anak sebanyak 30 orang, pencurian 10 orang, penggelapan 6 orang, dan pembunuhan 5 orang. 

Sedangkan masing-masing satu orang berasal dari kasus KDRT, penipuan, dan perbankan.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Paser Usulkan 6 WBP Terima Remisi saat Natal 2024 

Baca juga: Rutan Balikpapan Persiapkan Remisi Natal, Perketat Keamanan tanpa Pesta Kembang Api

Meski begitu, Dwi menambahkan bahwa untuk tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Natal.

“Yang langsung bebas, nihil. Sebagian besar mereka hanya dapat pengurangan masa hukuman saja,” tambahnya.

Namun, tidak semua warga binaan bisa menerima remisi. Dari data Lapas Bontang, 16 orang tidak mendapatkan hak tersebut. Dwi menyebut beberapa alasannya, seperti ada yang terlambat dalam melengkapi administrasi, ada pula yang belum memenuhi syarat substantif karena tergolong narapidana baru.

“Kalau yang vonis seumur hidup, jelas tidak bisa dapat remisi. Itu aturan bakunya,” ujarnya.

Dwi menegaskan, pemberian remisi ini mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Hak Warga Binaan yang sudah diubah beberapa kali, termasuk dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Kalau narapidana kasus tertentu seperti narkotika, itu ada syarat tambahan. Misalnya harus berkelakuan baik dan aktif ikut pembinaan,” jelasnya.

Baca juga: 836 Narapidana Lapas Balikpapan Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 3 Langsung Bebas

Remisi khusus Hari Raya Natal ini, lanjut Dwi, juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak beribadah warga binaan beragama Kristen dan Katolik.

“Kami harap ini bisa jadi motivasi mereka untuk lebih baik lagi. Selama mereka mau berubah, kami dukung sepenuhnya,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved