Breaking News

Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
HAPUS DENDA KETERLAMBATAN - Loket pembayaran PBB di Bapenda Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk memudahkan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan tahun 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur, menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk memudahkan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan tahun 2025.

Hingga 1 Agustus 2025, realisasi PBB-P2 tercatat baru mencapai 77 persen atau Rp 50,7 miliar dari target Rp 65,8 miliar.

Capaian tersebut membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang harus bekerja ekstra agar penerimaan minimal bisa menyamai tahun lalu yang berada di angka Rp 58 miliar.

Baca juga: Warga Balikpapan Akan Terima Kompensasi PBB Tahun 2026, Berikut Call Center Aduannya

Sekretaris Bapenda Bontang, Syaifullah, mengakui pihaknya belum pernah mencapai realisasi 100 persen.

Namun ia optimistis sisa waktu lebih dari sebulan masih bisa dimanfaatkan.

“Masih ada waktu lebih dari sebulan untuk mengejar realisasi. Minimal bisa menyamai capaian tahun kemarin,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Kebijakan penghapusan denda dipilih meski tidak populer.

Baca juga: Akademisi di Balikpapan Kritik Penyesuaian PBB, Sebut Cacat Argumentasi

Pemkot Bontang tetap berkomitmen karena proyeksi fiskal tahun depan diperkirakan turun sekitar Rp 500 miliar akibat ketergantungan pada transfer pusat.

Syaifullah menjelaskan, mayoritas penerimaan PBB-P2 ditopang oleh perusahaan.

Dari target Rp 65,8 miliar, hanya sekitar Rp 6–7 miliar yang bersumber dari masyarakat.

“Perusahaan relatif patuh, meski ada juga yang abai. Sementara di masyarakat, persoalannya lebih ke kesadaran dan ketidaktahuan,” terangnya.

Baca juga: Wali Kota Rahmad Masud Tunda Kenaikan PBB di Balikpapan, Pendapatan Asli Daerah Turun 20 Persen

Untuk itu, Bapenda Bontang menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan kelurahan dan RT agar wajib pajak perorangan lebih responsif menyelesaikan kewajiban.

Ia juga memastikan mekanisme pembayaran kini lebih mudah.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh salah satu warga, Jumanto (60), pensiunan PNS yang ditemui di loket pembayaran Bapenda Bontang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved