Berita Kalim Terkini
Daftar UMSP dan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan 2 Kabupaten tak Mengajukan
Berikut daftar UMSP dan UMSK di 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Balikpapan dan 2 kabupaten tidak mengajukan UMSK
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah mengumumkan besaran UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2024) petang.
Selain besaran UMK 2025, Pj Gubernur Kaltim juga mengumumkan besaran UMSK 2025 di 7 kabupaten/kota di Kaltim.
Sementara Balikpapan dan 2 kabupaten/kota di Kaltim yakni Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak mengajukan UMSK 2025.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah menetapkan besaran UMSP Kaltim 2025 bersamaan dengan UMP Kaltim 2025.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan Samarinda termasuk 3 Daerah Terendah
Perbedaan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK
- UMP
Dilansir dari Facebook Kementerian Ketenagakerjaan, UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
UMP yakni upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.
- UMSP
Sedangkan UMSP kependekan dari Upah Minimum Sektor Provinsi.
UMSP merupakan upah minimum yang berlaku di sektor tertentu yang berlaku di seluruh provinsi. Nilai UMSP lebih tinggi dibandingkan UMP.

- UMK
Sementara UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Baca juga: Pastikan Kesejahteraan Buruh, DPRD Samarinda Dorong Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025
UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di kota/kabupaten tertentu.
Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.
- UMSK
UMSK singkatan dari Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten
UMSK merupakan upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kota/kabupaten.
Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen
Daftar UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim
1. UMSK Paser 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000
b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045,02
2. UMSK Kutai Kartanegara 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.841.706,77
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 3.841.706,77
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 3.841.706,77,
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706,77
3. UMSK Berau 2025 antara lain :
a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92
b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210,27
4. UMSK Kutai Timur 2025 antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060,50
b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291,90.
5. UMSK Penajam Paser Utara 2025 antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706,08
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 4.036.492,81
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 4.115.639,73
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp 4.155.213,18
6. UMSK Samarinda 2025 antara lain:
a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303,76
b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp 3.780.303,76
c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp 3.780.303,76
7. UMSK Bontang 2025 antara lain:
a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp 3.997.363,39
b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,8
c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp. 4.950.142,87
Pemprov Kaltim memastikan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.
"Penetapan upah minimum ini adalah instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Akmal Malik.
Baca juga: Naik 6,5 Persen, Daftar UMK Kubar 2025, Efektif Mulai 1 Januari 2025 dan Wajib Ditaati
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Resmi! Ini UMK Kabupaten Tangerang 2025, Cek Juga Gaji Minimum di Kota Bogor, Bekasi, DKI Jakarta |
![]() |
---|
UMK Paser Disepakati Naik jadi Rp3.591.565,53, Tinggal SK Penetapan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024 |
![]() |
---|
Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.