Berita Kalim Terkini

Daftar UMSP dan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan 2 Kabupaten tak Mengajukan

Berikut daftar UMSP dan UMSK di 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Balikpapan dan 2 kabupaten tidak mengajukan UMSK

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
https://bkd.kaltimprov.go.id/
UMSP DAN UMSK 2025 - Ilustrasi. Berikut daftar UMSP dan UMSK di 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Balikpapan dan 2 kabupaten tidak mengajukan UMSK 

TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah mengumumkan besaran UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2024) petang.

Selain besaran UMK 2025, Pj Gubernur Kaltim juga mengumumkan besaran UMSK 2025 di 7 kabupaten/kota di Kaltim.

Sementara Balikpapan dan 2 kabupaten/kota di Kaltim yakni Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak mengajukan UMSK 2025.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah menetapkan besaran UMSP Kaltim 2025 bersamaan dengan UMP Kaltim 2025.

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan Samarinda termasuk 3 Daerah Terendah

Perbedaan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK

  • UMP

Dilansir dari Facebook Kementerian Ketenagakerjaan, UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. 

UMP yakni upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.

  • UMSP

Sedangkan UMSP kependekan dari Upah Minimum Sektor Provinsi. 

UMSP merupakan upah minimum yang berlaku di sektor tertentu yang berlaku di seluruh provinsi. Nilai UMSP lebih tinggi dibandingkan UMP.

Pj Gubernur Katim, Akmal Malik didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025, Rabu (11/12/2024).
UMSK 2025 DI KALTIM - Pj Gubernur Katim, Akmal Malik saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 Kaltim, Rabu (11/12/2024). Berikut daftar UMSP dan UMSK di 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Balikpapan dan 2 kabupaten tidak mengajukan UMSK (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
  • UMK

Sementara UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Baca juga: Pastikan Kesejahteraan Buruh, DPRD Samarinda Dorong Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025

UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di kota/kabupaten tertentu.

Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. 

  • UMSK

UMSK singkatan dari Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten

UMSK merupakan upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kota/kabupaten.

Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK

Daftar 5 UMSP Kaltim 2025

1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77

2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48

3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05

4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32

5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen

Daftar UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim

1. UMSK Paser 2025 antara lain :

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000

b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045,02

2. UMSK Kutai Kartanegara 2025 antara lain :

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.841.706,77

b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 3.841.706,77

c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 3.841.706,77,

d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706,77

3. UMSK Berau 2025 antara lain :

a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92

b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210,27

4. UMSK Kutai Timur 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060,50

b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291,90.

5. UMSK Penajam Paser Utara 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706,08

b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 4.036.492,81

c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 4.115.639,73

d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp 4.155.213,18

6. UMSK Samarinda 2025 antara lain:

a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303,76

b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp 3.780.303,76

c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp 3.780.303,76

7. UMSK Bontang 2025 antara lain:

a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp 3.997.363,39

b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,8

c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp. 4.950.142,87

Pemprov Kaltim memastikan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.

"Penetapan upah minimum ini adalah instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Akmal Malik.

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Daftar UMK Kubar 2025, Efektif Mulai 1 Januari 2025 dan Wajib Ditaati

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved