Berita Nasional Terkini

Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Hari Ini, dari Mahasiswa, Ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers

Demo tolak kenaikan PPN 12 persen hari ini, dari mahasiswa, ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers pesta rakyat tolak kenaikan pajak.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
TOLAK KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Demo tolak kenaikan PPN 12 persen hari ini, dari mahasiswa, ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers pesta rakyat tolak kenaikan pajak. 

Namun, UMP Jakarta di tahun 2024 hanya Rp 5,06 juta. Oleh karena itu, kenaikan PPN dinilai bisa menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang menurun sejak Mei 2024.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.

Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," demikian tertulis dalam petisi tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tak Sebanding dengan UMP 2025

Bhima Yudhistira, ekonom sekaligus Executive Director Celios mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia, Kamis (11/12/2024) lalu.

Tidak sebanding. Dampak kenaikan PPN 12 persen lebih besar ke pelemahan daya beli dibanding stimulus ekonomi yang sifatnya parsial dan temporer," katanya.

Bahkan, Bhima menilai, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan tarif PPN tahun depan juga hanya berorientasi untuk jangka pendek dan tidak menawarkan kebaruan karena hanya mengulang insentif yang sudah ada.

"PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya.

Baca juga: PPN 12 Persen untuk Apa Saja dan Berlaku Kapan? Ini Info dan Daftar Barang/Jasa yang Akan Terdampak

Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan," kata dia.

Sebaliknya, efek negatif kenaikan tarif PPN 12 persen berdampak jangka panjang.

Di samping itu, pemberian insentif PPN DTP 3 persen persen untuk kendaraan Hybrid justru semakin membuat kontradiksi berupa keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat menengah ke atas.

Sebaliknya, kelas menengah diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.

"Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM.

Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” kata Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Barang Kategori Mewah

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved