Berita Nasional Terkini

Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah?

Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah?

Tangkapan Layar
Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah?

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 % per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

DAMPAK PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Siap-siap, dampak PPN 12 persen, langganan Netflix dan Spotify bakal terkerek naik tahun depan.
DAMPAK PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Siap-siap, dampak PPN 12 persen, langganan Netflix dan Spotify bakal terkerek naik tahun depan. (Freepik)

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  7. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  11. Emas batangan dan emas granula
  12. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Muncul Petisi Tolak Kenaikan

Petisi batalkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai kembali mencuat di media sosial X pada Senin (16/12/2024). Petisi batalkan PPN 12 persen itu digagas oleh akun Bareng Warga sejak 19 November 2024.

Hingga pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin, petisi tersebut telah ditandatangani 18.900 partisipan.

Namun, angka tersebut masih jauh dari target di mana petisi itu membutuhkan 25.000 tanda tangan. Hingga Selasa (17/12/2024), sebanyak 2.303 orang telah memberi tanda tangan pada petisi tersebut.

Dengan begitu, total partisipan petisi itu adalah 22.342 tanda tangan. Lantas, apakah petisi batalkan PPN 12 persen itu bisa mengubah kebijakan pemerintah?

Penjelasan pengamat soal petisi batalkan PPN 12 persen Praktisi sekaligus pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, petisi batalkan PPN 12 persen sah untuk dilakukan karena merupakan aspirasi dan hak warga negara.

Dia sepakat bahwa kenaikan PPN memang menjadi tambahan beban bagi masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Netflix dan Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen, Kemenkeu Incar Peningkatan Pendapatan Rp75 Triliun

Namun, Prastowo menilai, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kalau melihat pengumuman kemarin, rasanya pemerintah akan tetap lanjut (menaikkan PPN 2025)," kata dia, melansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Meskipun begitu, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mengatakan, petisi batalkan PPN 12 persen penting disampaikan agar pemerintah lebih sadar dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved