Berita Nasional Terkini
Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Hari Ini, dari Mahasiswa, Ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers
Demo tolak kenaikan PPN 12 persen hari ini, dari mahasiswa, ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers pesta rakyat tolak kenaikan pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan PPN 12 persen terus menjadi perhatian masyarakat, selain petisi tolak kenaikan PPN 12 persen yang sudah ditandatangani lebih dari 95.000 orang, kini beredar ajakan untuk turun ke jalan.
Demo tolak kenaikan PPN 12 persen tersebut digelar hari ini, Kamis (19/12/2024) yang bakal diikuti seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, ibu-ibu, bahkan pecinta anime Jepang yang disebut Wibu dan penggemar budaya Korea alias K-popers.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Perkumpulan mahasiswa hingga K-popers bakal turun ke jalan untuk menyuarakan aksi mereka menolak kenaikan PPN 12 yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 di depan Istana hari ini, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat
"Jatah cuti masih banyak? Yuk kita pakai turun ke jalan buat pesta rakyat bareng tolak kenaikan pajak," tulis ajakan melalui media sosial, Kamis.
Massa aksi mulai dari mahasiswa, akademisi, pencinta anime Jepang (Wibu) hingga penggemar Kpop atau budaya Korea (K-popers) akan berdemo di depan Istana.
"Mari mahasiswa, buruh, akademisi, pedagang, pengusaha, Techbro/Sis, Wibu, K-popers, ibu-ibu, kumpul bernyanyi bersama di depan istana Kamis (19/12/2024) Tolak PPN 12 persen," tulis ajakan aksi.
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 95.000 Lebih
Dikutip TribunKaltim.co dari laman Change.org, petisi tolak kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuat oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024.
Hingga Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WIB, petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sudah ditandatangani 95.284 orang.
Dalam alasannya, akun tersebut menyebut bahwa kenaikan PPN bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat karena harga berbagai kebutuhan akan naik.
Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19.

Ditambah lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.
Dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal.
Baca juga: Listrik PLN Kena PPN 12 Persen, Ini Golongan yang Pajaknya Naik dan yang Dapat Diskon Selama 2 Bulan
Masih berdasarkan data BPS, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun sempat naik pada 2022, tren ini kembali menurun pada 2023.
Berdasarkan perhitungan BPS tahun 2022, dibutuhkan uang sekitar Rp 14 juta setiap bulannya untuk hidup di Jakarta.
Namun, UMP Jakarta di tahun 2024 hanya Rp 5,06 juta. Oleh karena itu, kenaikan PPN dinilai bisa menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang menurun sejak Mei 2024.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.
Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," demikian tertulis dalam petisi tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tak Sebanding dengan UMP 2025
Bhima Yudhistira, ekonom sekaligus Executive Director Celios mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia, Kamis (11/12/2024) lalu.
Tidak sebanding. Dampak kenaikan PPN 12 persen lebih besar ke pelemahan daya beli dibanding stimulus ekonomi yang sifatnya parsial dan temporer," katanya.
Bahkan, Bhima menilai, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan tarif PPN tahun depan juga hanya berorientasi untuk jangka pendek dan tidak menawarkan kebaruan karena hanya mengulang insentif yang sudah ada.
"PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya.
Baca juga: PPN 12 Persen untuk Apa Saja dan Berlaku Kapan? Ini Info dan Daftar Barang/Jasa yang Akan Terdampak
Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan," kata dia.
Sebaliknya, efek negatif kenaikan tarif PPN 12 persen berdampak jangka panjang.
Di samping itu, pemberian insentif PPN DTP 3 persen persen untuk kendaraan Hybrid justru semakin membuat kontradiksi berupa keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat menengah ke atas.
Sebaliknya, kelas menengah diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.
"Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM.
Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” kata Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Barang Kategori Mewah
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:
- PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh: beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab)
- PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Di antaranya adalah: Beras Tepung terigu Daging ayam ras Daging sapi Ikan bandeng atau ikan bolu Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso Ikan tongkol/ambu-ambu Ikan tuna Telur ayam ras Minyak goreng Cabai hijau, merah, dan rawit Bawang merah Gula pasir
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah? |
![]() |
---|
Informasi Resmi PPN 12 Persen Berlaku Kapan, Cek Barang Apa Saja yang Pajaknya Naik |
![]() |
---|
Resmi! Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan untuk Apa Saja, Cek Informasi Terbaru |
![]() |
---|
Daftar Rincian dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, Pendidikan hingga Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.