Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Tetapkan UMSK 2025 di Sektor Perkebunan Naik 1 Persen

Sektor perkebunan naik 1 persen yakni  Rp 40.813,96, menjadikan total UMSK sektor perkebunan sebesar Rp 4.122.210,27 di tahun 2025

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, naik 1 persen pada sektor perkebunan

Sektor perkebunan naik 1 persen yakni  Rp 40.813,96, menjadikan total UMSK sektor perkebunan sebesar Rp 4.122.210,27 di tahun 2025. 

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau Lita Handini pun menghargai kesepakatan kenaikan 1 persen tersebut, meski tidak dilibatkan dalam rapat penetapan UMSK bersama para perwakilan perusahaan pengusaha dan buruh. 

Baca juga: Siap Siaga Atasi Bencana Alam, Pemkab Berau Tambah Sarpras Penunjang BPBD Tahun Depan

"Walaupun Disbun tidak dilibatkan dalam tim Dewan Pengupahan ya artinya kita menghargai kesepakatan itu," ungkapnya, Kamis (19/12/2024)

"Ya kita berharap semua pihak bisa menerima kenaikan UMSK 1 persen itu," sambungnya. 

Menurutnya, kenaikan 1 Persen itu, tidak sebanding dengan sektor pertambangan yang naik sebesar 2,5 persen. 

Sementara sektor perkebunan hanya 1 persen.

Apa lagi Lita menilai selama ini perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau beberapa tahun belakangan banyak melibatkan tenaga kerja dari pada buruh Tambang Batu Bara. 

"Karna buruh bekerja di Perkebunan Sawit lebih banyak. Apa lagi melihat perkembangan komoditas kepala sawit juga terakhir-akhir ini cukup bagus Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu," ujarnya. 

Walau UMSK sudah ditetapkan, Lita  berpesan pihak perusahaan dan buruh bisa meningkatkan sinergitas kerja sama target produksi lebih baik.

"Kita juga berharap animo masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit tidak berkurang karena kenaikan hanya 1 persen," bebernya. 

Selain itu, dirinya mengimbau kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bisa bijak dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar. 

"Meski  kenaikan 1 persen besar harapan saya pengelolaan limbah B3 dan keamanan keselamatan tenaga kerja buruh bisa lebih baik lagi. Ini kewajiban mereka harus bisa responsibility di tengah masyarakat," pungkasnya. (*).

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved