Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi
12 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat kabupaten/kota
15 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat provinsi
7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah pada tingkatan berikut:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Tujuan Pilkada Serentak
Beberapa tujuan dari Pilkada Serentak 2024 adalah:
1 . Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara dapat ditekan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.