Pilkada 2024

Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Editor: Heriani AM
cimahikota.bawaslu.go.id
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. 

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi

12 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat kabupaten/kota

15 Desember 2024: Pengumuman pemenang Pilkada tingkat provinsi

7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah pada tingkatan berikut: 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi. 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten. 

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.

Tujuan Pilkada Serentak

Beberapa tujuan dari Pilkada Serentak 2024 adalah:

1 . Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara dapat ditekan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved