Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
TRBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kapan pelantikan Gubernur 2025, termasuk jadwal Bupati/Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2024
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).
Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Tahapan Pilkada 2024
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, hasil Pilkad serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 sudah digelar pada 27 November kemarin, bertujuan untuk memilih kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Dalam Pilkada 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung di 37 provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten, dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Saat ini masih dilakukan rekapitulasi suara, meski berbagai lembaga survei merilis hasil hitung cepat sebagai bayangan pemenang Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.