Berita Nasional Terkini

Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Sudah Ditandatangani Lebih dari 80 Ribu Orang

Beredar viral petisi tolak PPN 12 persen yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan pajak pertambahan nilai dibatalkan.

https://www.change.org/
PETISI TOLAK PPN 12 PERSEN - Laman change.org yang menampilkan petisi tolak PPN 12 persen. Viral petisi tolak PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"PPN tahun depan (2025) yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Jadi yang menentukan bukan pemerintah," kata Airlangga di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 17 Desember 2024.

Meski begitu, Pemerintah akan menyediakan berbagai paket insentif untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti:

Bantuan pangan: 16 juta keluarga menerima 10 kg beras per bulan, dengan anggaran Rp 4,6 triliun.

Diskon tarif listrik 50 persen: Berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah, selama Januari-Februari 2025.

Diskon ini diberikan kepada 81,1 juta pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Pembebasan tarif PPN 12 persen untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.

Selain itu, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri, dengan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), di mana pemerintah menanggung 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen tersebut.

Definisi Barang Kena PPN 12 Persen Tak Jelas, Ekonom: Kebutuhan Pokok yang Tadinya Dikecualikan, Bisa Kena PPN

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, hal ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan definisi barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN masih kabur.

Pasalnya, dalam pengenaan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, terdapat perbedaan dengan kebijakan yang diterapkan selama ini.

Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk sejumlah barang seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Namun, pemerintah juga mengenakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved