Berita Nasional Terkini
Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Sudah Ditandatangani Lebih dari 80 Ribu Orang
Beredar viral petisi tolak PPN 12 persen yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan pajak pertambahan nilai dibatalkan.
"Jadi PPN ini awalnya kan untuk barang mewah. Terus direvisi lagi, sekarang justru barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tapi didefinisikan premium dan definisinya juga tidak jelas. Akhirnya, barang kebutuhan pokok yang tadinya dikecualikan bisa kena PPN 12 persen," ujarnya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, dikutip Kamis (19/12/2024).
Barang Kebutuhan Pokok Kena PPN
Bahkan, dari pernyataan pemerintah sebelumnya, barang-barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari pungutan PPN justru menjadi dikenakan tarif PPN 12 persen.
Misalnya, barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang dan jasa mewah seperti beras premium.
Bhima menyoroti bahwa banyak masyarakat kelas menengah ke bawah juga mengonsumsi beras premium atau beras bermerek.
Hal serupa terjadi pada komoditas minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat luas. Meski produk minyak goreng MinyaKita diberikan fasilitas PPN DTP 1 persen, produk ini tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
"Kemudian minyak goreng yang disebut premium itu apa? Jadi minyak goreng di luar dari subsidi MinyaKita. Ya masyarakat kelas menengah yang mengonsumsi minyak goreng bermerek itu kena PPN 12 persen, yang tadinya tidak kena PPN," ucap Bhima.
Layanan Kesehatan Premium
Jasa layanan kesehatan premium juga termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Bhima menyoroti bahwa seluruh lapisan masyarakat berhak menggunakan layanan kesehatan premium jika dibutuhkan.
"Jasa kesehatan, pelayanan premium itu seperti apa? Misalnya, penyakit jantung. Orang miskin sekalipun, kalau alat untuk jantungnya mahal, itu disebut sebagai pelayanan kesehatan premium. Ini membingungkan, baik bagi rumah sakit maupun masyarakat," tambahnya.
Menurut Bhima, banyak jasa dan barang yang akhirnya membuat administrasi perpajakan menjadi lebih kompleks dan rumit.
Alternatif Pajak Barang Mewah
Bhima menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dengan definisi yang tidak jelas. Sebagai gantinya, pajak sebaiknya dipungut melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Kategori barang yang kena PPnBM jelas, seperti barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang untuk menunjukkan status.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.