Berita Nasional Terkini

Aksi Tolak PPN 12 Persen, Petisi Ditandatangani Lebih dari 158 Ribu Orang, Ada Upaya Meredam Aksi

Aksi tolak PPN 12 persen terus bergema. Di online, petisi kini sudah ditandatangani lebih dari 158.000 orang. Hingga disebut ada upaya meredam aksi

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Firda Janati
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tolak PPN 12 persen terus bergema. Di online, petisi kini sudah ditandatangani lebih dari 158.000 orang. Hingga disebut ada upaya meredam aksi 

Link petisi tolak PPN 12 persen >>>

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kontan.co.id

Airlangga bilang, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Padahal, sebelumnya pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12 persen ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.

Baca juga: Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat

Daya Beli Masyarakat Terus Menurun

Pemerintah sudah menyiapkan 15 paket kebijakan untuk meredam kenaikan tarif PPN 12persen. Kebijakan tersebut di antaranya, diberikan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.

Meski begitu, Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky menilai, paket kebijakan tersebut hanya sedikit mengurangi beban. Atau bahkan beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, karena ada yang berdurasi beberapa bulan.

“Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” ungkapnya.

Awali memperkirakan, daya beli masyarakat akan terus menurun imbas kenaikan tarif PPN 12 persen ini.

Ia juga berharap pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang memberi stimulus langsung ke sektor riil. Diantaranya,  membantu kondisi sektor riil atau beberapa industri agar PHK massal tak berlanjut.

“Begitu pula agar usaha mikro dan kecil makin memperoleh kemudahan dan memberi hasil usaha yang membaik bagi pelakunya,” tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Berikut daftar 15 stimulus yang diberikan pemerintah:

1. PPN DTP 1 persen untuk Minyakita

2. PPN DTP 1 persen tepung terigu

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved