Berita Nasional Terkini

Transaksi Uang Elektronik akan Kena PPN 12 Persen? Penjelasan DJP dan Simulasi Top Up e-Wallet

Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by stockgiu
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah uang elektronik juga bakal terkena PPN 12 persen?

Saat ini, uang elektronik sudah banyak digunakan masyarakat, lantas apakah nantinya juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Simak penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait apakah uang elektronik akan kena PPN 12 persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi uang elektronik bukanlah kebijakan baru.

Baca juga: Harga Barang dan Jasa yang Kena Dampak PPN 12 Persen, Alat Mandi, Snack, Mi Instan hingga Bengkel

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif mulai 1 Juli 1984.

Jadi, ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antaranews.

Aturan dalam PMK 69 Tahun 2022

Pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Menurut PMK tersebut, PPN dikenakan pada layanan keuangan elektronik, termasuk:

  • Uang elektronik,
  • Dompet elektronik (e-wallet),
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet
UANG ELEKTRONIK KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi uang elektronik. Transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen? Penjelasan DJP terkait uang elektronik dan PPN 12 persen. Cek simulasi Top Up e-Wallet (Freepik designed by upklyak)
  • Gerbang pembayaran (payment gateway),
  • Switching,

Baca juga: Suasana Demo Tolak PPN 12 Persen, Kpopers Bawa Lightstick dari NCT hingga Poster Sri Mulyani

  • Kliring,
  • Penyelesaian akhir (settlement), dan
  • Transfer dana
     

PPN ini diberlakukan atas biaya layanan atau komisi, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, serta tarik tunai pada uang elektronik.

Selain itu, layanan dompet elektronik, seperti pembayaran tagihan, penggunaan fitur paylater, dan merchant discount rate (MDR), juga dikenakan PPN.

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, saldo, bonus poin, reward poin, dan transfer dana murni tidak termasuk dalam objek PPN.

Simulasi Perhitungan PPN

Sebagai contoh:

Jika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet sebesar Rp10.000 dengan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp120.

Dengan demikian, total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp11.120.

Namun, jika transaksi seperti transfer uang atau pembayaran saldo tidak dikenai biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang diterapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pengenaan pajak pada transaksi keuangan elektronik.

Baca juga: Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat

Prediksi Harga Paket Langganan Streaming

Cek harga paket berlangganan Netflix, Spotify, Disney, hingga YouTube pasca PPN 12 persen

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen. 

Perubahan ini tentunya berdampak pada berbagai sektor, termasuk layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, dan Disney+ Hotstar.

Layanan digital masuk ke dalam salah satu objek pajak terkait Barang dan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sehingga, ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang PPN atas perdagangan elektronik.  

Untuk itu, terdapat beberapa perubahan harga akhir produk digital, terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Sehingga, dengan kenaikan tarif pajak PPN 12 persen, harga langganan untuk layanan-layanan tersebut dipastikan akan ikut meningkat.

Dilansir dari situs resmi Netflix, harga langganan Netflix bakal meningkat setelah diberlakukan PPN 12 persen, dari Rp 54.000 per bulan menjadi Rp 54.486 per bulan untuk paket Basic.

Sementara, untuk paket Premium dari Rp 186.000 per bulan naik menjadi Rp 187.675 per bulan.

Dikutip dari situs resmi Disney+ Hotstar, harga langganan Disney+ meningkat dari Rp 65.000 per bulan menjadi Rp 65.585 per bulan untuk paket Basic.

Sementara, untuk paket Premium yakni dari Rp 119.000 per bulan menjadi Rp 120.072 per bulan.

Dilansir dari situs resmi Amazon Prime Video, harga langganan Amazon Prime Video meningkat dari Rp 59.000 per bulan menjadi Rp 59.531 per bulan.

Dilansir dari situs resmi HBO Max, harga langganan HBO Max naik dari Rp 49.000 per bulan menjadi Rp 49.441 per bulan untuk paket Ponsel.

Sementara, untuk paket Standar dari Rp 79.000 per bulan naik menjadi Rp 79.711 per bulan.

Untuk paket Ultimate naik dari Rp 119.000 menjadi Rp 120.072.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak sebanding dengan UMP 2025, Konsumsi Rumah Tangga Bakal Tertekan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dan Tribuntoraja.com dengan judul Transaksi Uang Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan DJP 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved