Berita Nasional Terkini

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Freepik
Ilustrasi. Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan, dan Listrik

Namun, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah. Oleh karenanya, pemerintah perlu merincikan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen karena tidak diatur dalam UU HPP.

Tidak hanya kepastian tarif PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan maupun nonperpajakan. Namun, Airlangga tidak menjelaskan secara detail apa saja paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan pada Senin depan bersama dengan tarif PPN 12 persen.

"Dalam bentuk paket ada yang insentif. Tunggu hari Senin," kata Airlangga, Jumat (13/12/2024).

Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena dan tidak terkena PPN 12 persen?

Pajak
Pajak (Freepik)

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan objek pajak PPN yakni:

• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved