Berita Viral

4 Fakta Melody Sharon Selingkuh dengan 2 Pria hingga Lindas dan Seret Suami, Kini Ditahan Polisi

4 fakta Melody Sharon alias Oday selingkuh dengan 2 pria hingga lindas dan seret suami, kini ditahan polisi.

ISTIMEWA
Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur. 4 fakta Melody Sharon alias Oday selingkuh dengan 2 pria hingga lindas dan seret suami, kini ditahan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - 4 fakta Melody Sharon alias Oday selingkuh dengan 2 pria hingga lindas dan seret suami, kini ditahan polisi.

Ini kronologi hingga fakta terkini Melody Sharon yang sedang viral karena melindas dan menyeret suaminya hingga terluka.

Melody Sharon kini jadi tersangka dan sudah ditangkap.

Baca juga: Viral Pemerasan di DWP 2024, Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi yang Tahan Paspor Penonton WNA

Sebagai seorang istri dan ibu dari dua anak, Melody Sharon (31) tega menghianati suaminya.

Melody kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tersangka tega melindas dan menyeret suaminya AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Setelah melindas dan menyeret suaminya, Melody juga meninggalkan korban begitu saja.

Padahal suaminya dalam kondisi memprihatinkan luka patah kaki.

AG meminta pertolongan MS namun tidak digubris.

Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka dalam kondisi panik dan sengaja tidak memberikan pertolongan.

“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia ditelepon dan WA tidak mau respons. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

Nicolas membeberkan bahwa dari keterangan, Melody diduga selingkuh dengan dua pria.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.

Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved