Berita Viral
Kasus Dokter Koas Dipukuli, Status Kemahasiswaan Lady Aurellia, Kans Istri Dedy Mandarsyah Terseret
Simak update kasus dokter koas dipukuli yang jadi viral. Status kemahasiswaan Lady Aurellia terbaru dan kans istri Dedy Mandarsyah terseret
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dokter koas dipukuli yang jadi viral, setelah Fadila alias Datuk, sopir Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia ditetapkan sebagai tersangka.
Ibunda Lady Aurellia, Sri Meilina terancam dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus dokter koas dipukuli di Palembang yang jadi viral.
Polisi diketahui telah memeriksa istri Dedy Mandarsyah, Sri Meilina dalam kasus dokter koas dipukuli.
Sementara itu, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) membantah pembekuan status mahasiswa Lady Aurellia yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Sopir Ibunda Lady yang Jadi Tersangka Pemukulan Dokter Koas Ternyata Honorer Kementerian PUPR
Status Lady Aurellia hingga saat ini masih mahasiswa aktif FK Unsri dan hanya diistirahatkan sampai waktu yang belum ditentukan.
Pihak Unsri mengatakan bahwa status dari korban adalah sedang beristirahat, bukan drop-out.
Sebelumnya, polisi memeriksa Lady Aurelia bersama ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, oleh sopir keluarga Lady.
Kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi meminta siapapun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti, harus dijadikan tersangka.
"Kita minta siapapun yang terlibat, tarik ke ranah pidana ini. Berpotensi dia jadi tersangka berdasarkan alat bukti, jadikan dia tersangka. Tapi sejauh ini kami tetap percaya dengan penyidik," tandasnya.
Kuasa hukum Luthfi mengatakan, sejauh ini pihaknya menyerahkan semua kepada penyidik yang sedang memproses hukum kasus penganiayaan terhadap kliennya.
"Bukan memberikan saran, kami yakin Polda Sumsel lebih profesional dalam kasus ini."
"Tetapi Ibu Lady bisa dijerat dalam pasal penyertaan. Kami nilai sejauh ini kinerja penyidik masih profesional," ujar Redho, Sabtu (21/12/2024).

Dari teori hukum pidana ada beberapa jenis kesengajaan. Yakni, kesengajaan bersifat tujuan, secara keinsafan kepastian dan kesengajaan keinsafan kemungkinan.
Redho menerangkan dalam pasal 55 KUHPidana terbagi menjadi kategori tindak pidana penyertaan, yang artinya memberikan kesempatan.
Baca juga: Imbas Kasus Dokter Koas Dipukuli, Rumah Mewah Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah dan LHKPN Disorot
Selain itu di dalam Pasal 56 KUHP juga disebutkan, dapat dihukum sebagai orang yang membantu kejahatan, barangsiapa yang memberikan kesempatan.
"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini, siapa yang memerintahkan 'bang jago' ikut dalam peristiwa pembicaraan itu.
Yang pasti dibawa oleh ibunya Lady, dia sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," tuturnya.
Bukti rekaman CCTV, video viral, dan rekaman suara percakapan dalam peristiwa itu sudah terlanjur beredar di media sosial. Sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mengelak.
Redho juga mempertanyakan Sri Meilina yang tidak langsung meminta tersangka menjauh atau memerintahkannya keluar dari kafe tersebut.
"Kalau kita lihat sesama Lutfhi itu mulai dipukul dari dia duduk, sempat dipisahkan, tapi ternyata tetap lanjut. Ketika ibunya Lady ada disitu berarti itu momen, harusnya dia hentikan tindakan (tersangka) itu," tuturnya.
Tim kuasa hukum meminta siapapun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti harus dijadikan tersangka.
"Kita minta siapapun yang terlibat, tarik ke ranah pidana ini. Berpotensi dia jadi tersangka berdasarkan alat bukti, jadikan dia tersangka. Tapi sejauh ini kami tetap percaya dengan penyidik," tandasnya.
Dokter Koas Luthfi Enggan Damai
Mahasiswa koas FK Unsri korban penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina masih dalam kondisi pemulihan.
Luthfi saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi SH MH, saat dijumpai di kantornya, Sabtu (21/12/2024).
"Luthfi masih di Jakarta. Kondisi fisik tahap pemulihan dipukul membabi buta, berapa hari lalu ketemu masih ada bercak darah, masih ada bekas seperti merah di bola matanya," ujar Redho.
Kondisi itu didapat Luthfi setelah menerima pukulan bertubi-tubi dari tersangka Datuk.
Luthfi dipukul dengan 3 kali jeda oleh pelaku, dimulai ia duduk sampai berdiri.
"Dipukul 3 kali dimulai dari duduk sampai Luthfi berdiri," katanya.
Baca juga: Ayah Lady Aurellia, Dedy Mandarsyah Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Kekayaan Diselidiki
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi dan Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sampai saat ini tidak ada isyarat keinginan Luthfi ingin berdamai.
"Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju oranye, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus," katanya.
Saat ini Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Lina, yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Lina.
"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).
Menurut Andi Rian, koordinasi tersebut masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan, termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Permintaan Maaf
Sebelumnya, Lina menyampaikan permintaan maaf terhadap Luthfi.
Hal ini disampaikannya di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Selasa (17/12/2024).
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina.
Putri Lina, yaitu Lady Aurellia Pramesti yang merupakan teman korban juga disebut sudah meminta maaf kepada Luthfi.
Menurut kuasa hukum Lady dan Lina, Bayu Prasetya Andrinata, Lady telah mengucapkan permohonan maaf kepada Luthfi melalui chat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sang sopir.
Bayu juga menyebut Lady sudah berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi.
Meski begitu, pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga."
"Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu menyatakan, setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik, kliennya siap jika diminta kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " terangnya.
Baca juga: Buntut Kasus Viral Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Dedy Disebut Saat OTT di Kaltim
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.