Pilkada Kukar 2024
KPU Kukar Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru saja mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilkada
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru saja mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilkada Serentak 2024.
Audit ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sebagai dasar dari audit, merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan oleh setiap paslon kepada KPU.
Baca juga: Produksi Minyak di Sangasanga Kukar Melonjak 26 Persen, PHSS Tambah Pasokan Migas
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa proses audit ini telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk resmi oleh KPU untuk menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Audit dilakukan untuk memastikan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami ingin masyarakat mengetahui bagaimana dana kampanye digunakan, sehingga mereka dapat menilai integritas paslon secara objektif,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penerimaan sumbangan, penggunaan dana, hingga pelaporannya.
Semua paslon diwajibkan mematuhi ketentuan ini agar proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.
“Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dengan audit yang menyeluruh, kami berharap tidak ada penyimpangan yang bisa mencederai integritas proses demokrasi,” jelas Rudi.
Berdasarkan laporan yang diaudit, setiap paslon wajib mencantumkan sumber dana kampanye, baik yang berasal dari pribadi, partai politik, maupun sumbangan pihak ketiga.
Selain itu, pengeluaran dana kampanye juga harus dicatat dengan detail agar dapat diaudit dengan akurat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, hasil audit dana kampanye telah dipublikasikan di laman resmi KPU Kukar.
Laporan ini dapat diakses oleh masyarakat luas untuk memastikan transparansi pengelolaan dana kampanye oleh masing-masing paslon.
“Kami telah mengunggah laporan audit di situs web resmi kami. Dengan cara ini, masyarakat dapat melihat dan menilai langsung bagaimana dana kampanye digunakan,” kata Rudi.
Rudi menegaskan bahwa audit ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada regulator, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pilkada.
Dengan mengaudit dana kampanye secara menyeluruh, KPU berharap masyarakat dapat yakin bahwa proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memastikan bahwa dana kampanye dikelola dengan baik. Kami ingin publik melihat integritas paslon melalui transparansi pengelolaan dana mereka,” tegasnya.
Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir masing-masing pasangan calon:
1. Paslon Nomor Urut 01, Edi Damansyah & Rendi Solihin
• Penerimaan: Rp2.451.100.000
• Pengeluaran: Rp2.450.050.000
• Saldo Akhir: Rp1.050.000
2. Paslon Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman & Akhmad Zais
• Penerimaan: Rp3.200.370.000
• Pengeluaran: Rp3.200.343.965
• Saldo Akhir: Rp26.035
3. Paslon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi & Alif Turiadi
• Penerimaan: Rp2.324.738.620,76
• Pengeluaran: Rp2.319.237.029,15
• Saldo Akhir: Rp5.501.591,61.(*)
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.