Berita Kukar Terkini

Lagi Asyik Main Judi Online, Pria di Jonggon Jaya Kukar Amankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam perjudian online

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam perjudian online. Pelaku, berinisial F, merupakan warga Desa Muara Badak Ulu yang sudah lama menggeluti aktivitas ilegal tersebut.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukat), yang biasanya tenang, mendadak menjadi lokasi pengungkapan kasus kriminal pada Jumat (20/12/2024) dini hari. 

Dalam patroli rutin, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam perjudian online.

Pelaku, berinisial F, merupakan warga Desa Muara Badak Ulu yang sudah lama menggeluti aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin di Jalan Poros Jonggon Jaya. Ketika itu, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah, duduk seorang diri di depan sebuah rumah.

“Pria tersebut terlihat memegang ponsel dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, ternyata aplikasi dan situs judi online aktif ditemukan di ponselnya. Pelaku saat itu diduga sedang bermain judi,” jelas AKP Elnath dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Bareskrim Polri Periska Budi Arie soal Judi Online di Komdigi, Eks Menkominfo Bantah Rumah Digeledah

Baca juga: Kronologi Seorang Istri di Muara Jawa Kukar Bakar Suaminya Gara-gara Kecanduan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, pria yang diketahui berinisial FZ (27) mengakui bahwa ia telah aktif bermain judi online selama dua tahun terakhir.

FZ menggunakan platform Surgaplay dan Berkah Slot untuk mengadu nasib. Adapun transaksi yang dilakukan menggunakan dompet digital DANA sebagai perantara.

Polisi pun menyita dua akun judi online yang digunakan pelaku, serta akun dompet digital yang menjadi alat transaksi. Barang bukti ini kini diamankan untuk mendalami lebih jauh alur keuangan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU ITE.

Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Kapolsek Elnath menegaskan, kasus ini hanyalah permulaan dari langkah Polsek Loa Kulu dalam memerangi perjudian online.

Menurutnya, aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar, termasuk pada keluarga dan lingkungan masyarakat.

Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri Diduga soal Judi Online

“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan perjudian online hingga ke akar-akarnya. Penangkapan ini akan kami kembangkan lebih jauh untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berpotensi merusak tatanan sosial seperti perjudian. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved