Berita Viral
Motif Kakak Ipar Racuni Adik Ipar di Palembang, Dendam pada Korban dan Ibu Mertua, Beli Racun Online
Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
TRIBUNKALTIM.CO - Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
Rika Amalia (19) meracuni adik iparnya, Aisyah Nur Fadilah/ANF (13).
Pasalnya, Rika Amalia terbukti membeli racun secara online.
Sebelumnya, Rika sempat berbohong kalau jamu itu dari pemberian temannya.
Baca juga: 7 Fakta Siswa SMP Dibunuh Kakak Ipar di Palembang: Pengakuan Pelaku hingga Suami Langsung Talak 3
Peristiwa tragis mengguncang warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, Aisyah Nur Fadilah (ANF), ditemukan tewas mengenaskan di belakang lemari rumahnya.
Pelaku pembunuhan keji tersebut tidak lain adalah kakak iparnya sendiri, Rika Amalia (19). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa Rika membeli racun potasium seberat 250 gram melalui aplikasi online seharga Rp47.000.
Racun itu kemudian dicampur dengan air mineral dan disajikan kepada korban dalam bentuk "jamu."
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti pembelian racun oleh tersangka melalui marketplace online. Racun itu sengaja disiapkan untuk membunuh korban,” ujar Kombes Harryo dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
Rika menggunakan cara manipulatif untuk memastikan korban meminum racun tersebut. Ia menawarkan hadiah sebesar Rp300 ribu kepada korban jika berhasil menenggak cairan itu tanpa muntah.

“Pelaku memanfaatkan celah psikologis korban dengan memberikan tantangan seolah-olah itu adalah permainan,” tambahnya.
Setelah meminum racun, korban langsung merasa mual dan menuju kamar mandi.
Di sana, ia jatuh dan tak sadarkan diri.
Namun, Rika bukannya menolong, justru membiarkan korban tergeletak selama dua jam hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, jasadnya diseret oleh tersangka ke belakang lemari. Proses ini menyebabkan luka-luka di kaki dan punggung korban,” kata Kombes Harryo.
Lebih jauh, Kapolrestabes Palembang mengungkapkan bahwa tindakan Rika didasari oleh dendam dan sakit hati terhadap keluarga suaminya, terutama ibu mertuanya dan korban.
Selama ini, Rika merasa sering dihina dan tidak mendapat dukungan dari pihak keluarga suami.
Baca juga: Ipar adalah Maut Terjadi di Palembang, Siswa SMP Diracun Kakak Ipar Lewat Tantangan Minum Jamu
“Motif dari tindak pidana ini adalah dendam dan sakit hati. Ada hubungan yang tidak harmonis di dalam keluarga, terutama antara tersangka, ibu mertua, dan korban,” jelasnya.
Rika juga mengaku sering mendapat ucapan kasar dari korban.
“Tiga hari terakhir sebelum kejadian, pelaku sering dihina oleh korban dengan kata-kata yang menyakitkan. Hal ini memunculkan keberanian pelaku untuk melakukan pembunuhan,” terang Kombes Harryo.
Ditemui setelah rilis kasus, Rika mengaku menyesali perbuatannya.
Namun ia menegaskan bahwa ia tidak berniat membunuh korban.
“Saya hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya, Pak. Saya benar-benar tidak menyangka kejadian ini akan berujung seperti ini,” ujar Rika sambil menundukkan kepala.
Ia juga mengakui bahwa emosinya dipicu oleh ketegangan yang sering terjadi dalam hubungan keluarga.
“Saya merasa tidak dihargai di keluarga suami. Mereka sering berbicara kasar dan tidak mendukung saya,” katanya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan ekspresi wajahnya yang terlihat santai selama proses pemeriksaan.
Menurut pihak kepolisian, Rika bahkan sesekali tersenyum dan menanyakan keberadaan anak laki-lakinya.
“Rika tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Kombes Harryo.
Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat setempat.
Baca juga: 3 Fakta dan Kronologi Siswa SMP Tewas Usai Ditantang Kakak Ipar Minum Jamu, Ternyata Dicampur Racun
Keluarga korban menyatakan kesedihan mendalam atas kepergian Aisyah yang dinilai sebagai anak yang ceria dan penuh potensi.
Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Tindakan ini sangat terencana. Dari proses pembelian racun hingga eksekusinya, semua sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar Kombes Harryo. (TribunSumsel/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.