Natal dan Tahun Baru

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 di Jalan Tol dan Non-Tol

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Humas Kemenhub
Penampakan kendaraan angkutan barang - Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Jadwal pembatasan angkutan barang saat liburan Natal dan Tahun Baru 2025 di jalan tol dan non-tol. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pembatasan angkutan barang saat liburan Natal dan Tahun Baru 2025 di jalan tol dan non-tol.

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga: Terjawab Berapa Lama Cuti Natal 2024 dan Tahun Baru, Simak Kalender Libur Nasional 2025

Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun.

"Pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (11/12/2024).

Lantas, seperti apa aturan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Nataru 2024/2025?

Pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00.

Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama libur Nataru 2024/2025 di jalan tol dan non-tol pada jadwal tertentu. Berikut rincian aturan pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama libur Nataru 2024/2025 di jalan tol dan non-tol pada jadwal tertentu. Berikut rincian aturan pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025. (KEMENHUB)

Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Indonesia, BCA, Mandiri, BNI, dan BSI Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Terakhir, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi Pemerintah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.

Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Nataru 2024/2025.

Ruas jalan tol yang dibatasi

1.Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang

2.DKI Jakarta-Banten:

Jakarta-Tangerang-Merak

3.DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta. 

4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
  • Cigombong-Cibadak;
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek. 

5.Jawa Barat: 

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
  • Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
  • Cileunyi-Cimalaka;
  • Cimalaka-Dawuan
  • Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (fungsional). 

6.Jawa Tengah:

  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak- Jatingaleh, (Semarang)
  • Jatingaleh- Srondol, (Semarang)
  • Jatingaleh- Muktiharjo, (Semarang)
  • Semarang-Solo-Ngawi 
  • Semarang-Demak
  • Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
  • Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (fungsional). 

7.Jawa Timur:

  • Surabaya-Gempol;
  • Surabaya-Gresik; 
  • dan Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-SS Kraksaan (fungsional).

Ruas jalan non-tol

Selain ruas jalan tol, angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 dan Kamis (26/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) setiap pukul 05.00-22.00.

Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum pada Nataru 2024/2025:

1.Sumatera Utara:

  • Bts. Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
  • Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau
  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang 
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi. 

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:

  • Jambi-Palembang-Lampung.

4. DKI Jakarta-Banten:

  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak. 

5. Banten:

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
  • Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan. 

6. DKI Jakarta-Jawa Barat:

  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon. 

7. Jawa Barat:

  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur. 

8. Jawa Barat-Jawa Tengah:

  • Cirebon-Brebes. 

9. Jawa Tengah:

  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto. 

10. Jawa Tengah-Jawa Timur:

  • Solo-Ngawi.

11. Yogyakarta:

  • Yogyakarta-Wates;
  • Yogyakarta-Sleman-Magelang;
  • Yogyakarta-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi- Jember. 

13. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved