Berita Nasional Terkini

Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS, DJP: Bukan Ditanggung Konsumen

DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi pembayaran non tunai QRIS. DJP sebut PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen 

Cabai merah

Cabai rawit

Bawang merah

Gula pasir konsumsi

Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.

Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:

Jasa pendidikan

Jasa pelayanan kesehatan

Jasa pelayanan sosial

Jasa angkutan umum

Jasa tenaga kerja

Jasa keuangan

Asuransi vaksin polio

Jasa pemakaian air minum

Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Daftar jasa yang terkena PPN 12 persen antara lain:

Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

Beras premium

Buah-buahan premium

Ikan premium, seperti salmon dan tuna

Udang dan crustasea premium, seperti king crab

Daging premium, seperti wagyu atau kobe

Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Khusus barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 11 persen.

Barang yang terkena PPN 11 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

Tepung terigu

Gula untuk industri

Minyak goreng curah merek Minyakita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak: PPN QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Konsumen!"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved