Berita Nasional Terkini
Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS, DJP: Bukan Ditanggung Konsumen
DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.
TRIBUNKALTIM.CO - DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS.
Dengan demikian, tarif PPN pada transaksi QRIS akan ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang sering disalahpahami oleh masyarakat.
"Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu, termasuk jasa transaksi digital tadi, adalah yang disebut dengan MDR," ujar Dwi dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Aturan PPN pada Biaya MDR QRIS

Dwi mengungkapkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS bukanlah objek pajak baru yang akan dikenakan mulai 1 Januari 2025.
Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah sebesar 0,3 persen.
Namun, transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dwi menegaskan bahwa pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS selama ini tidak menyebabkan kenaikan harga barang yang dijual.
Setiap merchant biasanya sudah memperhitungkan biaya MDR ini dalam harga barang yang mereka jual.
Dengan demikian, konsumen atau masyarakat akan membayar harga yang sama baik menggunakan pembayaran tunai maupun QRIS.
"Jadi beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya," katanya.
Simulasi dan Dampak Tarif PPN Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.