Berita Nasional Terkini
Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS, DJP: Bukan Ditanggung Konsumen
DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi pembayaran non tunai QRIS. DJP sebut PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?
Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen
Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
Beras
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Ikan tuna
Telur ayam ras
Cabai hijau
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.