Berita Nasional Terkini

Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS, DJP: Bukan Ditanggung Konsumen

DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi pembayaran non tunai QRIS. DJP sebut PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen 

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?

Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen

Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

Beras

Daging ayam ras

Daging sapi

Ikan bandeng/ikan bolu

Ikan cakalang/ikan sisik

Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso

Ikan tongkol/ikan ambu-ambu

Ikan tuna

Telur ayam ras

Cabai hijau

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved