Berita Nasional Terkini

Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS, DJP: Bukan Ditanggung Konsumen

DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi pembayaran non tunai QRIS. DJP sebut PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen 

Sebagai ilustrasi, Dwi memberikan contoh pembelian TV seharga Rp 5.000.000.

Atas pembelian tersebut, dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayar oleh konsumen menjadi Rp 5.550.000.

Jumlah ini tetap sama, baik jika pembayaran dilakukan dengan QRIS maupun metode lainnya.

Namun, Dwi tidak dapat memastikan apakah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan memengaruhi harga barang.

Hal ini sepenuhnya menjadi keputusan merchant, karena mereka yang menanggung kenaikan PPN.

"Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin," ungkapnya.

Selain itu, Dwi juga tidak memastikan apakah biaya MDR yang ditanggung merchant akan naik seiring kenaikan tarif PPN.

Menurutnya, penentuan biaya MDR merupakan wewenang penyedia jasa atau provider masing-masing, bukan DJP.

"Kalau itu adalah biaya jasa, yang menentukan bukan DJP, itu adalah provider masing-masing.

Jadi saya tidak tahu," tuturnya.

 

Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai dilakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diterapkan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen, ada juga barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.

Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada, Senin (16/12/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved