Mantan Gubernur Kaltim Meninggal

Awang Faroek Ishak Meninggal, KPK Siapkan SP3 Dugaan Kasus Penerbitan IUP Mantan Gubernur Kaltim

Awang Faroek Ishak meninggal, KPK siapkan SP3 kasus korupsi penerbitan IUP mantan Gubernur Kaltim

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL
SP3 KASUS AWANG FAROEK ISHAK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awang Faroek Ishak meninggal, KPK siapkan SP3 kasus korupsi penerbitan IUP mantan Gubernur Kaltim 

Selamat jalan, Bapak Pembangunan Kaltim. Kalimantan Timur berduka," demikian keterangan resmi Pemprov Kaltim.

KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

Selain Awang Faroek Ishak (AFI), ada dua nama lainnya yakni DDWT dan ROC yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IUP di Kaltim tersebut.

Berstatus tersangka kasus suap IUP di Kaltim, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua tersangka lainnya, DDWT serta ROC juga dicegah ke luar negeri.

KPK telah melakukan penyitaan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tambang.

"BB (Barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).

Asep menambahkan bahwa KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.

Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur. 

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Ketiganya telah dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved