Berita Balikpapan Terkini
Jelang Penggusuran Lahan di Somber Balikpapan, Alasan Pemilik Dirikan Posko dan Kebingungan Warga
Jelang penggusuran lahan di Somber, Balikpapan. Alasan pemilik lahan, Sumaria Daeng Toba buat posko dan kebingunan warga.
Penulis: Zainul | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kini di lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Balikpapan milik Sumaria Daeng Toba telah berdiri posko penggusuran.
Tim Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris pemilik lahan di Somber Balikpapan tersebut mendirikan posko di tengah-tengah permukiman warga di empat RT, yakni RT 58, 01, 03, dan 45, di Jl. AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Rencananya, penggusuran lahan Somber, Balikpapan milik Sumaria Daeng Toba ini akan dilakukan pertengahan bulan depan tepatnya 15 Januari 2025.
Sementara, sejumlah warga yang menempati rumah di kawasan lahan milik Sumaria Daeng Toba ini juga diliputi kebingungan.
Baca juga: Nasib Ratusan Warga Somber Balikpapan di Tangan Sumaria, Harap Solusi Terbaik Selain Penggusuran
Lantaran warga tidak mengetahui kalau tanah yang mereka tempati selama ini ternyata bersengketa.
"Kami ini juga bingung sebenarnya karena kami tidak tahu kalau tanah ini itu bersengketa karena kami belinya itu sudah tangan ke tiga," ungkap warga sekitar.
Senada dengan warga lainnya, mereka mengharapkan ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan dari persoalan ini.
"Kami berharap ada solusi lain selain penggusuran, karena kami juga merasa sebagai korban," beber Rizal, satu di antara warga.
"Soal tawaran bayar sewa, kami masih pikir-pikir," ungkap Rizal.
Sementara itu, Ketua RT 58, Muhammad Nur mengungkapkan bahwa ada ratusan rumah warga yang berdiri di atas tanah tersebut, terutama di RT 45 dan RT 3.
Ia berharap, ada solusi terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar.
"Di RT 58 bangunannya yang masuk di lahan ibu Sumaria Daeng Toba tidak banyak, rumah yang banyak ada di RT 45 dan di RT 3," ungkapnya.
Alasan Dirikan Posko
Menurut Sumaria Daeng Toba, langkah ini diambil sebagai bentuk persiapan eksekusi atas tanah milik almarhum Daeng Toba yang telah menjadi sengketa selama puluhan tahun.
"Saya tetap pada komitmen awal. Jika warga tidak mau membayar kompensasi, saya akan mengambil tindakan penggusuran," ujarnya saat ditemui TribunKaltim.co pada Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Tolak Bayar Sewa Lahan di Somber Balikpapan Rp480 Juta Selama 40 Tahun, Ratusan Rumah akan Digusur
Sumaria Daeng Toba menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mengabulkan permohonan eksekusi.
PTUN menyatakan batalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama PT GIB, sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
Sumaria pun berhak mengajukan permohonan hak eksekusi atas tanah tersebut.
“Ini bukan aset veteran, melainkan aset pribadi almarhum ayah saya, Daeng Toba, yang diberikan pemerintah sebagai tanda jasa.
Saya memiliki semua bukti, mulai dari putusan pengadilan hingga dokumen kepemilikan tanah,” jelas Sumaria sambil menunjukkan sejumlah dokumen terkait.
Sumaria juga mengaku telah menawarkan solusi terbaik kepada warga berupa pembayaran sewa dan kompensasi atas penggunaan tanah selama 40 tahun.
Ia menghitung, biaya sewa per bulan sebesar Rp 1 juta selama 40 tahun mencapai Rp 480 juta.
Jika mereka tidak mau membayar Rp 480 juta itu, maka dihitung lagi dengan harga tanah.
Harga tanah jika dihitung Rp 2 juta per meter persegi jadi kalau 10×15 berati Rp 300 juta, sehingga mereka harus membayar saya Rp 780 juta.
Baca juga: Pemilik Tanah Ajukan Eksekusi, Ratusan Rumah Warga di Somber Balikpapan Terancam Digusur
"Siapa suruh ditawarkan bayar sewa tidak mau, mungkin dengan hitungan segitu mereka mau,"jelasnya.
Sumaria juga mengatakan bahwa melalui timnya, ia telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh warga yang bermukim di atas tanah miliknya.
“Saya sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi warga tidak mengindahkan.
Mereka bahkan mengatakan putusan saya tidak berguna.
Jadi, kita tunggu saja tanggal 15,” tegas Sumaria.
Sudah Cari Jalan Tengah
Sumaria mengaku telah melakukan berbagai upaya mediasi, termasuk mengundang tokoh masyarakat, memasang spanduk pemberitahuan, hingga menyampaikan surat langsung ke rumah-rumah warga.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha mencari jalan tengah, tetapi warga tetap tidak mau menerima.
Saya hanya ingin mengambil tanah saya ya, warga silahkan ambil rumahnya," pungkasnya.
Baca juga: Kesal Tanah Miliknya Diakui , Sumaria Cabut Plang Klaim Kepemilikan Tanah di Somber Balikpapan
(TribunKaltim.co/Zainul)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
| Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press |
|
|---|
| Cegah Banjir, Sedimentasi Saluran di Jalan Manunggal Balikpapan Dibersihkan |
|
|---|
| 11 Layanan Publik Terintegrasi dalam B-Connect, Dilengkapi Rekaman CCTV |
|
|---|
| Wanita Asal Balikpapan Ini Akui Terinsipirasi Dari Mahalini Dalam Memilih Produk Kecantikan |
|
|---|
| Pengedar Sabu Ditangkap di Manggar, Polresta Balikpapan Sita 7 Paket Seberat 11,21 Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241225_penggusuran-lahan-di-Somber-Balikpapan_Sumaria-Daeng-Toba_eksekusi_lahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.