Berita Nasional Terkini
Prabowo Mau Ampuni Koruptor, Kejagung: Hak Istimewa Presiden
Polemik menyelimuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengampuni koruptor.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik menyelimuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengampuni koruptor.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12), dalam rangka kunjungannya ke negara tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjelaskan rencana pemerintahannya untuk memulihkan uang negara yang dicuri.
Baca juga: Info CPNS 2025: Banyak Kementerian Baru di Era Prabowo-Gibran, Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen
Baca juga: Susu Diganti Daun Kelor di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Cak Imin
"Hai para koruptor, atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan kalian. Tapi tolong kembalikan dulu," ujar Prabowo.
Presiden tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait rencana tersebut, tetapi menyebut bahwa pemerintahannya mungkin menyediakan cara bagi pelaku untuk mengembalikan uang secara rahasia.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo berjanji untuk mengadopsi pendekatan yang "realistis" dalam memberantas korupsi, termasuk dengan meningkatkan gaji pejabat negara yang mengelola anggaran besar.
Pengamat menyoroti perlambatan upaya pemberantasan korupsi selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo, sehingga langkah Prabowo ini dianggap sebagai upaya untuk mempercepat kembali penegakan hukum di sektor tersebut.
Baca juga: Gerindra Akui Dampak Nyata PPN 12 Persen Sampai Sektor Mikro, Pastikan Prabowo Dengar Kritik Rakyat
Prabowo juga mengingatkan agar semua warga negara yang menerima insentif dari pemerintah memenuhi kewajibannya.
"Selama kalian memenuhi kewajiban, menaati hukum, maka kami akan melihat ke masa depan dan tidak akan membahas apa yang terjadi di masa lalu," jelasnya tanpa merinci lebih jauh.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi apakah kebijakan tersebut akan serupa dengan program amnesti pajak yang diterapkan pada masa pemerintahan Jokowi, di mana individu diberi kesempatan untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan demi meningkatkan kepatuhan pajak.
Rencana Prabowo ini mengikuti keputusannya pekan lalu untuk memberikan pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana, termasuk pelaku kasus narkoba, aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik, hingga tahanan politik di Papua. Pengampunan ini mencakup sekitar 30 persen dari total populasi penjara di Indonesia.
Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Dengar Keluhan Masyarakat, Akui PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Mikro
Namun, rencana memberikan pengampunan kepada koruptor bisa menjadi isu sensitif, mengingat korupsi adalah salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Hingga kini, Menteri Hukum dan HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut.
Selain itu, Prabowo diharapkan dapat menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian uang negara, bentuk pengampunan, serta langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.