Berita Nasional Terkini
Prabowo Mau Ampuni Koruptor, Kejagung: Hak Istimewa Presiden
Polemik menyelimuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengampuni koruptor.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik menyelimuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengampuni koruptor.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12), dalam rangka kunjungannya ke negara tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjelaskan rencana pemerintahannya untuk memulihkan uang negara yang dicuri.
Baca juga: Info CPNS 2025: Banyak Kementerian Baru di Era Prabowo-Gibran, Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen
Baca juga: Susu Diganti Daun Kelor di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Cak Imin
"Hai para koruptor, atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan kalian. Tapi tolong kembalikan dulu," ujar Prabowo.
Presiden tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait rencana tersebut, tetapi menyebut bahwa pemerintahannya mungkin menyediakan cara bagi pelaku untuk mengembalikan uang secara rahasia.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo berjanji untuk mengadopsi pendekatan yang "realistis" dalam memberantas korupsi, termasuk dengan meningkatkan gaji pejabat negara yang mengelola anggaran besar.
Pengamat menyoroti perlambatan upaya pemberantasan korupsi selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo, sehingga langkah Prabowo ini dianggap sebagai upaya untuk mempercepat kembali penegakan hukum di sektor tersebut.
Baca juga: Gerindra Akui Dampak Nyata PPN 12 Persen Sampai Sektor Mikro, Pastikan Prabowo Dengar Kritik Rakyat
Prabowo juga mengingatkan agar semua warga negara yang menerima insentif dari pemerintah memenuhi kewajibannya.
"Selama kalian memenuhi kewajiban, menaati hukum, maka kami akan melihat ke masa depan dan tidak akan membahas apa yang terjadi di masa lalu," jelasnya tanpa merinci lebih jauh.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi apakah kebijakan tersebut akan serupa dengan program amnesti pajak yang diterapkan pada masa pemerintahan Jokowi, di mana individu diberi kesempatan untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan demi meningkatkan kepatuhan pajak.
Rencana Prabowo ini mengikuti keputusannya pekan lalu untuk memberikan pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana, termasuk pelaku kasus narkoba, aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik, hingga tahanan politik di Papua. Pengampunan ini mencakup sekitar 30 persen dari total populasi penjara di Indonesia.
Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Dengar Keluhan Masyarakat, Akui PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Mikro
Namun, rencana memberikan pengampunan kepada koruptor bisa menjadi isu sensitif, mengingat korupsi adalah salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Hingga kini, Menteri Hukum dan HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut.
Selain itu, Prabowo diharapkan dapat menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian uang negara, bentuk pengampunan, serta langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Sebagai pemimpin baru, langkah ini berpotensi menjadi terobosan atau justru menjadi sorotan kritis jika tidak diimplementasikan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat.
Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor apabila mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangan pers dikutip Minggu (22/12/2024).
Selain itu, Harli menuturkan, pernyataan Prabowo Subianto harus dimaknai secara holistik atau menyeluruh dan tidak bisa diartikan secara sepotong-potong.
Baca juga: Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Bahlil Setuju, Uangnya Bisa untuk Makan Bergizi Gratis dan Subsidi
Sebab, pemerintah di bawah kepepimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Baik melalui pencegahan maupun penindakan, terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," kata dia.
Pasalnya, kata Harli, salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi dilihat dari pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke negara.
"Pengembalian kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi salah satu faktor meringankan bagi pelaku korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Info CPNS 2025, Banyaknya Kementerian Baru di Era Prabowo-Gibran jadi Pertimbangan Pemerintah
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan, dirinya sebagai Presiden RI memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat.
Mantan Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Hal itu disampaikan Presiden Subianto Prabowo saat bertemu 2.000 mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Baca juga: Soal Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Eks KPK Sebut Sesat Pikir, Mahfud MD: Dilarang Hukum
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung soal Prabowo Ampuni Koruptor Kembalikan Uang Negara: Presiden Punya Hak Istimewa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.