Berita Nasional Terkini

Hasto Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku, Berhadiah Rp8 M

Hasto tersangka, Maruarar Sirait sebut sayembara tangkap Harun Masiku masih berlaku, berhadiah Rp8 miliar.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Politikus Gerindra Maruarar Sirait alias Ara saat ditemui di Rusunawa Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/11/2024). Hasto tersangka, Maruarar Sirait sebut sayembara tangkap Harun Masiku masih berlaku, berhadiah Rp8 miliar. 

Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hasto Tersangka KPK, Ini 5 Politisi PDIP yang Digadang Gantikan Posisinya sebagai Sekjen Partai

Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri
KPK  melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

Sementara itu, Yasonna juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Baca juga: Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved