Berita Balikpapan Terkini
Kurangi Over Kapasitas, 48 WBP Rutan Balikpapan Dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda
Untuk mengurangi over kapasitas dan meningkatkan pembinaan, Rutan Balikpapan memindahkan 48 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk mengurangi over kapasitas dan meningkatkan pembinaan, Rutan Balikpapan memindahkan 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (26/12/2024).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk meminimalkan kapasitas berlebih dan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ini bertujuan mengurangi over kapasitas dan risiko gangguan keamanan,” ujar Agus Salim via press rilis yang dikirim ke TribunKaltim.co, Jumat (27/12/2024).
Sebelum pemindahan, seluruh WBP menjalani pengecekan kesehatan dan pengurusan administrasi berkas dari bagian registrasi.
Baca juga: Kunjungan Tatap Muka di Rutan Balikpapan Dibuka, Ratusan Pembesuk Jenguk Warga Binaan
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan Transpas Rutan Balikpapan dan mobil tahanan Polres Balikpapan.
Tujuh petugas Rutan Balikpapan dan lima petugas Polresta Balikpapan turut mengawal proses pemindahan tersebut.
Agus menambahkan bahwa Rutan Balikpapan memiliki fungsi utama sebagai tempat penahanan.
Sementara Lapas Narkotika Samarinda lebih berfokus pada pembinaan yang lebih lengkap bagi WBP.
“Untuk pembinaan yang lebih baik, pemindahan ini dilakukan agar mereka dapat memperoleh perhatian dan program pembinaan yang lebih optimal,” kata Agus.
Sebelum keberangkatan, para WBP juga diberikan arahan dan doa singkat oleh pihak Rutan Balikpapan.
Agus berharap, pemindahan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi WBP dan meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Narkotika Samarinda.
Baca juga: Rutan Balikpapan Fasilitasi Warga Binaan Bertemu Keluarga, Catat 235 Kunjungan Tatap Muka
Menurut data yang diterima TribunKaltim.co, penghuni Rutan Balikpapan tercatat mencapai 1.122 orang per Kamis 26 Desember 2024, dari kapasitas 306 orang.
Angka tersebut terdiri dari narapidana 736 orang, tahanan 386 orang, dan narapidana titipan 1 orang.
Lebih rinci, mayoritas perkara narkotika sebanyak 652 orang, disusul pidana umum 452 orang, human trafficking 11 orang, dan korupsi 5 orang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.