Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Kritik Presiden Prabowo soal Wacana Ampuni Koruptor, Gerindra: Jangan Menghasut

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mahfud MD. Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat. 

Ia juga mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilalukan pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.

Ia bahkan menegaskan pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas salah.

Kasus korupsi, lanjut dia, tidak pernah diselesaikan secara damai.

Bila kasus korupsi diselesaikan secara damai, kata Mahfud, sama dengan kolusi. 

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan," ungkapnya.

"Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," kata Mahfud.

Baca juga: Presiden Prabowo Berencana Maafkan Koruptor yang Tobat dengan Syarat Ini, Bebas Hukuman Pidana?

Mahfud menjelaskan denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan. 

Mekanisme terkait denda damai itu, lanjut Mahfud, juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.

"Nah sekarang dinaikkan kewenangan ini Jaksa Agung boleh menerapkan denda damai tanpa usul dari instansi terkait. Tetapi itu tetap tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai. Itu diatur di dalam pasal 35 undang-undang kejaksaan agung yang terbaru," ujar Mahfud.

"Dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk. Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara," ucapnya.

Pernyataan Menteri Hukum

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved