Berita Nasional Terkini
Dibanding PPN 12 Persen yang Menghantam Rakyat Kecil, Pemerintah Diminta Naikkan Pajak Orang Kaya
Dibanding menaikkan PPN 12 yang menghantam rakyat kecil, Pemerintah diminta naikkan pajak orang kaya.
"Dalam kaitan ini kami mendukung apa yang disampaikan tadi, dan mendorong semua upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara terutama melalui sumber-sumber lain selain pajak pertambahan nilai," kata Jacky.
Di sisi lain, Jacky berharap pemerintah dapat tegas dan transparan dalam penegakan hukum terhadap maraknya berbagai kasus korupsi, termasuk penggalakan pajak yang berdampak pada penerimaan negara.
Dia meyakini jika pengelolaan pajak dilakukan transparan dan akuntabel akan berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat bayar pajak.
"Kami percaya bahwa kepercayaan masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak akan meningkat seiring pengelolaan pajak dan dana-dana publik lainnya yang dilakukan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Memperburuk Kesenjangan Ekonomi
Kritik terkait rencana Pemerintah menaikkan tarif PPN menjari 12 persen juga menuai kritik dari lembaga kajian Next Policy.
Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia, terutama karena PPN dianggap lebih regresif dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh), yang membebani orang miskin lebih berat daripada orang kaya.
"PPN lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal terlepas berapapun tingkat pendapatan konsumen. Karena itu setiap kenaikan tarif PPN akan berimplikasi pada kesenjangan yang semakin tinggi,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).
Berdasarkan data estimasi pengeluaran rumah tangga tahun 2023, meski tarif PPN masih 11persen, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen miskin mencapai 5,56persen dari pengeluaran mereka, sementara konsumen kelas atas hanya menanggung 6,54persen.
Oleh karena itu, beban PPN yang hampir merata ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif menjadi 12persen akan semakin menekan daya beli kelompok miskin dan menengah.
Simulasi Next Policy juga menunjukkan bahwa beban PPN terbesar justru ditanggung oleh kelas menengah.
Dari total beban PPN sekitar Rp 294,2 triliun pada 2023, sekitar 40,8persen atau Rp 120,2 triliun dibayar oleh kelas menengah, yang hanya mencakup 18,8persen dari total jumlah penduduk.
"Kelas menengah yang sudah mengalami tekanan ekonomi besar akan semakin tergerus oleh kebijakan ini," tegasnya.
Baca juga: Daftar Partai yang Setuju UU HPP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ada PDIP dan Gerindra, PKS yang Tolak
Yusuf juga mengungkapkan, kenaikan tarif PPN berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat, termasuk kelas menengah yang sebelumnya tergolong lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.
Ia mencatat, pasca-kenaikan tarif PPN dari 10persen menjadi 11persen pada 2022, jumlah penduduk kelas menengah menurun dari 56,2 juta orang (20,68persen) pada Maret 2021 menjadi 52,1 juta orang (18,83persen) pada Maret 2023.
Senator Asal Kaltim Yulianus Henock Minta Presiden Tunda Kenaikan PPN 12 Persen: Rakyat Belum Siap! |
![]() |
---|
Ungkit Awal Mula Kenaikan PPN 12 Persen, Gerindra dan PDIP Saling Sindir |
![]() |
---|
Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Cek Jadwal dan Siapa Saja Pelanggan Listrik yang Dapat Diskon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.