Berita Nasional Terkini

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah tetap berlakukan kenaikan PPN 12 persen.

Kompas.com/Shela Octavia
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi tolak PPN 12 persen di lokasi aksi yang berada di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Demo tolak PPN 12 persen, mahasiswa tantang Pemerintah tarik pajak kekayaan 2 persen kepada konglomerat. Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025

  • Tepung terigu dan gula untuk industri
  • Minyak goreng curah merek Minyakita

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata atau alutsista dan alat foto udara (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved