Berita Nasional Terkini
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah tetap berlakukan kenaikan PPN 12 persen.
Editor:
Rita Noor Shobah
Kompas.com/Shela Octavia
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi tolak PPN 12 persen di lokasi aksi yang berada di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Demo tolak PPN 12 persen, mahasiswa tantang Pemerintah tarik pajak kekayaan 2 persen kepada konglomerat. Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025
- Tepung terigu dan gula untuk industri
- Minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Halaman 2 dari 2
Tags
PPN 12 persen
barang kena ppn 12 persen
ppn 12 persen apa saja
TribunKaltim.co
Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.