Berita Nasional Terkini
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah tetap berlakukan kenaikan PPN 12 persen.
Editor:
Rita Noor Shobah
Kompas.com/Shela Octavia
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi tolak PPN 12 persen di lokasi aksi yang berada di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Demo tolak PPN 12 persen, mahasiswa tantang Pemerintah tarik pajak kekayaan 2 persen kepada konglomerat. Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025
- Tepung terigu dan gula untuk industri
- Minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241227_demo-tolak-ppn-12-persen_pajak-kekayaan.jpg)