Breaking News

Berita Nasional Terkini

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah tetap berlakukan kenaikan PPN 12 persen.

Kompas.com/Shela Octavia
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi tolak PPN 12 persen di lokasi aksi yang berada di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Demo tolak PPN 12 persen, mahasiswa tantang Pemerintah tarik pajak kekayaan 2 persen kepada konglomerat. Ini daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO -- Daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025

Baca juga: Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 pun tidak akan ditunda.

Kendati ada penolakan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen ini.

Pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu. Apa saja yang kena PPN 12 persen?

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada 2025 tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Pemerintah melihat perlu adanya azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga.

Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping

"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujar Sri Mulyani

Lalu, apa saja daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen?

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved