Berita Paser Terkini
DPRD Paser Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2024, Hasilkan 8 Produk Perda
DPRD Paser sampaikan laporan kinerja tahun 2024, hasilkan 8 produk peraturan daerah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser sampaikan laporan kinerja tahun sidang 2024.
Laporan kinerja tersebut disampaikan saat rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Paser ke-65 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulkifli Kaharuddin di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (30/12/2024).
Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin dalam laporannya menyampaikan, DPRD Paser telah menjalankan berbagai tugas dan program pada tahun 2024.
"Program kerja DPRD Paser tahun ini yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Paser periode 2019-2024 selama 7,5 bulan dan DPRD Paser periode 2024-2029 selama 4,5 bulan," terang Zulfikar.
Adapun program kerja yang dilaksanakan ialah pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) terdiri dari pembahasan 9 raperda oleh 3 pansus DPRD Paser.
"Masing-masing panitia khusus (pansus) membahas tiga buah raperda untuk kemudian bisa dijadikan perda," tambahnya.
Baca juga: BPK Serahkan LHP Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan, DPRD Paser Bakal Panggil OPD Terkait
Dari 9 raperda tersebut, 8 di antaranya disetujui menjadi perda.
Untuk 1 raperda terkait pemilihan kepala desa (pilkades) tidak dapat dilanjutkan persetujuannya lantaran bersamaan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Substansi dari undang-undang tentang desa itu sangat berdampak terhadap substansi raperda tentang pemilihan kepala desa yang sedang dibahas," ungkapnya.
DPRD Paser telah melaksanakan fungsi penganggaran perihal pembahasan dan penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPj Bupati Paser 2023, kemudian persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023.
Hal lainnya pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan bupati dan DPRD Paser terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2024, hingga sampai pada persetujuan bersama begitupun untuk pembahasan persetujuan bersama Raperda APBD Paser 2025.
"Kemudian pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2024 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, yang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2024," urai Zulfikar.
Baca juga: Dorong Peningkatan Produksi Sektor Perikanan, Komisi II DPRD Paser Kunker ke DKP Kaltim
DPRD Paser juga telah menjalankan fungsi pengawasan pada tahun 2024, mulai dari pembahasan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK.
Hal lainnya penyusunan peraturan DPRD Kabupaten Paser, pelaksanaan rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat internal.
"Pelaksanaan kegiatan koordinasi, konsultasi, dan studi orientasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perbup, hingga kunjungan kerja dan kunjungan lapangan," ulas Zulfikar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.