Berita Nasional Terkini

Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT

Benarkah alamat rumah yang berlokasi di Malang itu merupakan rumah hakim Eko Aryanto?

|
TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto. Profil Eko hingga alamat rumahnya viral di media sosial 

Dia berharap kepada warga yang dahulu pernah tinggal di wilayahnya tetapi sudah pindah tempat tinggal agar bisa mengurus kepindahan administrasi kependudukan.

"Sudah kita sampaikan permasalahan semacam ini, alamatnya ada tapi warganya sudah tidak di sini.

Tapi saya menunggu arahan dari Pak RW, harapannya ke depan kalau ada masalah seperti ini ya data kependudukan administrasinya pindah," katanya.

Profil dan Rekam Jejak Eko Aryanto

Vonisnya yang ringan disorot secara terang-terangan Mahfud MD tanya letak keadilan respons putusan hukuman Harvey Moeis.

Sebagaimana diketahui, suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Hukuman Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis, Koruptor Rugikan Negara Rp300 Triliun

 Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima RP 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved