Berita Kukar Terkini

Pemuda di Kukar Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Polisi Beber Alasannya

Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap kasus dugaan asusila, pihak polisi menangkap pelaku persetubuhan anak

Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Tenggarong Seberang
Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap kasus dugaan asusila, pihak polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kukar, Kalimantan Timur.

Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. 

Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut.

Baca juga: Balita Korban Asusila di Balikpapan Terindikasi Trauma, Takut Makan Buah Pisang

Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

“Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, Senin (30/12/2024).

“Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,” sambungnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 8 Saksi Diperiksa di Kasus Dugaan Asusila Pemilik Kosan kepada Balita Balikpapan

Tidak lama, polisi mendapat informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Kota Balikpapan. 

Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved